Mantan Kades Diduga Jual Lahan, Kelompok Tani Tanjung Raja Muara Enim Desak APH Proses Penyidikan

Berita Utama2029 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sebanyak 17 kelompok tani Sama Jaya didesa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, mendesak Polda Sumsel untuk segera memproses laporannya serta menyidik oknum mantan Kapala Desa (Kades) Tanjung Raja HS beserta kroninya, karena diduga kuat telah menjual lahan milik kelompok tani seluas kurang lebih 350 hektar.

Tidak hanya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses laporan atas adanya dugaan penjualan lahan tersebut, namun, kelompok tani Sama Jaya Desa Tanjung Raja tersebut, juga mendesak serta meminta agar lahan yang diduga dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut, segera dikembalikan kepada kelompok tani Sama Jaya Tanjung Raja.

Baca Juga  Beredar Foto Mayat Ditemukan Warga Diduga Korban Tenggelam Sungai Enim

Sementara kelompok tani Sama Jaya Tanjung Raja tersebut,mengklaim, bahwa lahan seluas 350 hektar telah mereka miliki dari tahun 1980, dan terungkap, saat ini telah berpindah tangan menjadi milik PT Bukit Asam.

Adapun dalam dugaan peristiwa penjualan lahan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raja yang telah dilaporkan kepihak Polda Sumsel tersebut, dengan nomor laporan: STTLP/874/XI/2018/SPKT Polda Sumsel, 02 November 2018, Tentang Penyerobotan tanah dan Pemalsuan data oleh mantan Kades Tanjung Raja HS,dan Kawan-kawan. Ketua kelompok Tani Sama Jaya Kecamatan Muara Enim Darmadi, mengatakan, bahwa pihaknya meminta pihak Kepolisian yakni Polda Sumsel untuk segera memproses laporan, karena berdasarkan barang bukti yang kita miliki hak atas kepemilikan lahan sah dan belum pernah dilakukan jual beli hingga saat ini.

Baca Juga  DPO Begal Ditangkap Unit Ranmor Saat Nongkrong di Kampung Baru

Lanjutnya, mendesak pihak Kepolisian segera memproses penyidikan serta meninjau langsung lokasi atas laporan kami,dan berharap pihak Kepolisian dapat berlaku adil dan netral dalam permasalahan ini,” ungkap Darmadi selaku ketua kelompok tani pada awak media (11/08/2023) kemarin.

Kuasa hukum kelompok tani Sama Jaya Tanjung Raja Muara Enim Sri Haryanti, mengatakan, bahwa terungkap dalam proses ganti rugi yang dilakukan oleh PT Bukit Asam terindikasi Mal Adminitrasi, karena dari kelompok tani belum pernah melakukan ganti rugi, dan apabila memang PT Bukit Asam ingin memiliki lahan kelompok tani, maka mereka harus melakukan pergantian kepada kelompok tani.

Baca Juga  Ini Hasil Olah TKP Insiden Kebakaran di PLTU Sumsel 1 Rambang Niru Muara Enim

Masih kata Sri, selain itu dari hasil tinjauan tim Polda kelapangan, terlapor yakni mantan Kades mengakui telah melakukan pembebasan lahan kelompok tani, serta pihak dari Polda Sumsel yang datang kelokasi lahan tersebut, belum bisa memberikan keterangan terkait hasil tinjauan kelokasi karena kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,”tutupnya.(jnp)

Komentar