Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap Polisi

Uncategorized658 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Edo (35) seorang kurir sabu-sabu asal Betung, Kabupaten Banyuasin di Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (16/5)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.
“Anggota kita mengagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” katanya, Rabu (17/5).

Baca Juga  BR Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H "Minal Aidzin Walfa Idzin Mohon Maaf Lahir & Batin

Menurutnya polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.

“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan,” katanya.

Sebelumnya, gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan dan anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee.

Baca Juga  Setelah Puluhan Nisan Dihancurkan, Kini Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya Dan Keluarga Kini Di Tutupi Seng

Pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung,” ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dan diberi ongkos Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.

Menurutnya pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.

Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga  Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang 1340, Sultan Palembang Doakan Masyarakat Palembang

” Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku,” katanya.
Tersangka Edo mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

“Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” kata Edo.

Usai mendapatkan barang dirinya pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Saya baru satu kali ini melakukannya,” katanya.

Komentar