Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap Polisi

Uncategorized381 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Edo (35) seorang kurir sabu-sabu asal Betung, Kabupaten Banyuasin di Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (16/5)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.
“Anggota kita mengagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” katanya, Rabu (17/5).

Menurutnya polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.

Baca Juga  Polda Sumsel Monitoring Ketersediaan Migor

“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan,” katanya.

Sebelumnya, gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan dan anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee.

Pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung,” ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dan diberi ongkos Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Hadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Tingkat Polda Sumsel

Menurutnya pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.

Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

” Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku,” katanya.
Tersangka Edo mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Pelajar SMK Diamankan

“Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” kata Edo.

Usai mendapatkan barang dirinya pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Saya baru satu kali ini melakukannya,” katanya.

Komentar