Komite II DPD RI Soroti Efektivitas Perlindungan, Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Nasional49 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  — Komite II DPD RI mendorong penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Penguatan program tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan perbaikan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Tahun 2026, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Waris mengatakan, finalisasi hasil pengawasan tersebut akan merumuskan berbagai temuan dan rekomendasi terkait implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016. Menurutnya, undang-undang tersebut pada dasarnya telah memuat berbagai aspek perlindungan bagi nelayan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar ketentuan yang ada benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan, khususnya nelayan kecil.

“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.

Dalam finalisasi hasil pengawasan tersebut, Komite II DPD RI menilai substansi UU Nomor 7 Tahun 2016 secara umum telah memadai pada tingkat dasar. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif, terutama dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sarana usaha, kepastian ruang usaha, perlindungan terhadap risiko, serta peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan nelayan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan infrastruktur dasar perikanan, termasuk belum tersedianya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Seribu. Kondisi tersebut menyebabkan nelayan harus menanggung biaya operasional yang lebih tinggi dan semakin dirasakan oleh nelayan tradisional dengan kapasitas kapal kecil.

Komite II DPD RI juga menyoroti belum optimalnya program pemberdayaan dan diversifikasi usaha masyarakat pesisir. Pengembangan usaha budi daya maupun wisata bahari dinilai masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pelatihan praktis, model bisnis, akses permodalan, serta akses pasar.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Matheus Stefi Pasimanjeku menyoroti persoalan akses pembiayaan bagi nelayan kecil dan menengah. Menurutnya, skema pembiayaan perbankan perlu memberikan ruang bagi nelayan untuk menggunakan aset yang mereka miliki sebagai bagian dari jaminan, tidak semata-mata bergantung pada kelembagaan koperasi.

“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyoroti persoalan perizinan bagi nelayan kecil, khususnya nelayan dengan kapal di bawah 4 GT (gross tonnage). Ia menilai pengaturan perizinan perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi beban administratif bagi nelayan kecil.

“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus jelas dalam hal ini, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan,” ungkapnya.

Komite II DPD RI menilai program Kampung Nelayan Merah Putih memiliki potensi untuk menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Program tersebut diharapkan tidak hanya membangun sarana fisik, tetapi juga meningkatkan skala usaha, daya saing, akses pembiayaan, nilai tambah hasil perikanan, serta kelembagaan masyarakat nelayan.

Hasil pengawasan Komite II DPD RI selanjutnya menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait perbaikan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. (MM)

 

Komentar