PEKAMBARU,SumselPost.co.id — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti realisasi trafik sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang baru mencapai sekitar 50 persen dari trafik yang direncanakan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan beban operasional dan pemeliharaan jalan tol serta beban bunga dari investasi yang telah dilakukan.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan kunjungan kerja BAKN ke Pekanbaru, Riau, dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan dan pengelolaan JTTS.
Menurut Andreas, pembangunan JTTS sejak awal diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Sumatera. Namun, dalam pelaksanaannya, realisasi trafik belum sesuai dengan yang direncanakan.
“Sesuai temuan BPK antara pendapatan yang direncanakan dengan yang sudah terjadi itu hanya 50 persennya,” kata Andreas kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja BAKN DPR RI di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (2/10/2026).
Beban Operasional dan Investasi
Andreas menjelaskan, kondisi tersebut menimbulkan beban terhadap operasional dan pemeliharaan jalan tol serta beban bunga dari investasi yang telah dilakukan. “Ini menimbulkan beban, baik beban untuk operasional dan pemeliharaan jalan tol tersebut maupun beban bunga dari investasi yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia mengatakan BAKN juga menindaklanjuti sejauh mana rekomendasi BPK telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait. Dalam kunjungan tersebut, BAKN mengundang sejumlah kementerian, Badan Pengelola BUMN, Danantara, serta sejumlah badan usaha karya untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Andreas, pembahasan tidak berhenti pada tindak lanjut temuan BPK. BAKN juga ingin mencari model bisnis yang dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang secara ekonomi layak atau dibutuhkan, tetapi secara finansial belum memenuhi kriteria komersial.
“Yang lebih penting adalah ke depannya bagaimana mencari model bisnis yang paling tepat untuk yang secara ekonomi itu layak atau sangat dibutuhkan, tetapi secara finansial belum memenuhi kriteria komersial,” pungkasnya. (MM)












Komentar