Palembang, Sumselpost.co id – Seorang istri berinisial IA (26) melaporkan suaminya MA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang karena menjadi korban KDRT. Korban mengaku ditampar dan dicekik hingga tak sadarkan diri, Jumat (14/7) sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya di Jalan Sematang Borang, Palembang.
“Pada saat itu saya sedang kumpul bersama teman – teman, lalu di saat saya sedang membersihkan kamar. Tiba – tiba dia datang dan langsung ke kamar,” jelasnya ditemui usai melapor, Senin (17/7).
Kemudian korban mendorong terlapor ke luar kamar, namun karena tidak terima terlapor langsung menampar korban. Mengenai bagian wajah sebelah kiri dan mencekik di bagian leher.
“Tidak sampai di situ saja, terlapor juga membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban pingsan,” katanya.
Menurut korban, terlapor itu memang suami saya yang sudah pisah, tapi belum pisah secara pengadilan.
“Atas kejadian ini saya mengalami sakit di bagian wajah sebelah kiri, di bagian kepala, dan sakit di bagian leher. Saya berharap dengan melapor, terlapor diamankan dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.
Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti.
Komentar