IKN Harus Lanjut, Tak Ada Masalah dengan Haluan Negara

Nasional668 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Polemik soal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, yang infrastrukturnya sudah mulai dibangun tidak perlu khawatir dengan dasar konstitusi atau undang-undangnya, karena tidak masalah dengan UU maupun konstitusi. Sehingga ada atau tidak ada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak masalah dengan kelanjutan IKN tersebut. Toh, semua bakal Capres berkomitmen untuk melanjutkan IKN.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi Empat Pilar MPR RI ”Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara” bersama anggota MPR RI F-Golkar Muhammad Fauzi, Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Jubir PKB Mikhael Benjamin Sinaga, dqn Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Rabu (1/3).

Muhammad Fauzi menegaskan jika IKN mestinya dilanjutkan atau pembangunan berkelanjutan. Karena itu, ego rezim harus ditekan karena pembangunan itu produk pemerintahan bukan presiden.

Baca Juga  Tak Ada Gangguan Teroris, DPR: BNPT Hadirkan Situasi Kondusif di Momen Idul Fitri 1445 H

“Dan, untuk mengikat IKN itu apakah harus dengan PPHN, konvensi, atau tetap amandemen? Sehingga, jelang pemilu ini kepentingan politik mesti ditahan dan fokus untuk membangun negara,” ujarnya.

Achmad Jaka Santos Adiwijaya menegaskan jika pemindahan IKN itu bukan saja memindah gedung, melainkan juga ASN, TNI dan Polri. IKN ini berdasarkan UU No.3 tahun 2022 dan Inpres 23 tahun 2022, bahkan konsep IKN bukan saja ibukota, tapi sebagai pusat ekonomi baru dari Jawa sentris ke Indonesia sentris. “Soal IKN dan DKI Jakarta ini bisa berjalan secara konseptual,” tambahnya.

Menurut dia, seluas 6.000 hektar dan yang pertama kali dibangun baru 1.000 hektar untuk Istana, sumbu kebangsaan sampai titik nol, seluas 2 km untuk 4 kantor Menko. “Itu sebagai bibit dasar untuk tumbuh suatu kota, ada fasilitas sosial, ekonomi dan kesehatan. “Dan, yang akan dipindahkan pertama kali adalah sebanyak 16.000 orang yang terdiri dari ASN, TNI dan Polri. Untuk hunian 16.000 ASN tersebut akan dibangun 211 tower dengan ruang terbuka. Dan, anggaran Rp466 triliun IKN itu akan dihabiskan sampai 2045 dan hanya 20 persennya dari APBN,” ungkapnya.

Baca Juga  LaNyalla: Satgas Rp349 T Tak akan Efektif Jika Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Mikhael Benjamin Sinaga juga menegaskan jika kaum melenial sangat mendukung IKN tersebut. Sebab, dari aspek global, Jakarta ini tidak layak dan terancam tenggelam oleh naiknya air laut akibat banyak penggunaan air tanah.

“Perpindahan IKN ini bukan politis, karena kalau politis dipindahkan ke wilayah Jawa, bukan luar Jawa. Ini juga tidak akan mengganggu perekonomian Jakarta, sehingga IKN harus dilanjutkan karena sudah dengan pertimbangan yang matang,” jelasnya.

Feri Amsari juga menilai jika IKN itu tidak ada masalah dengan dasar konstitusi. Hanya saja dengan konsep IKN sebagai proyek besar ini perlu diperhatikan bersama, karena potensi adanya korupsi itu besar. “Selain itu, UU dan Perpres IKN juga masih banyak yang belum rapi atau ada cacatnya. Itulah tugas pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah untuk memperbaiki. Juga para bakal capres harus komitmen dengan ucapannya untuk melanjutkan IKN ini,” tambahnya.(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar