Palembang, Sumselpost co id – Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan gudang BBM ilegal yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) , Minggu (21/5) Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, saat didatangi, gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ada pekerja di TKP.
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima buah drum kapasitas 200 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah 1.000 Liter.
Ikut diamankan sembilan buah babytank kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah 9.000 Liter.
Dan juga mengamankan dua buah mesin pompa, satu buah selang ukuran 2 inch sepanjang 20 meter, 24 buah babytank kosong.
“Kita mengamankan barang bukti temuan di TKP dan meminta keterangan Kades Pegayut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SH MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH.
Dari keterangan Kades Pegayut Nina Mardiana, selama enam bulan menjabat sebagai Kades, dirinya tidak mengetahui bahwa ada gudang ilegal tersebut.
“Kami mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan dititip sementara di PT BSA Palembang,” katanya.
Lalu melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat terkait kepemilikan gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal.
“Kita juga melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Ramba untuk melakukan penyedotan BBM yang ada di TKP guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Untuk pemilik gudang saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.
Komentar