Gagal Ginjal, DPR Desak BPOM Terbuka untuk Obat yang Beredar

Nasional639 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab terhadap obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat. Sebab, hanya BPOM yang diberi wewenang untuk memberi izin terhadap semua produk obat dan makanan yang beredar.

“Semua produk obat dan makanan yang beredar atas kewenangan BPOM. Sehingga, BPOM harus terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dalam memberikan perlindungan kesehatan,” tegas Kurniasih.

Hal itu disampaikan Kurniasih dalam dialektika demokrasi “Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi” bersama dr M Syahril (Juru Bicara Kemenkes)
dan Dr Hermawan Saputra (Dewan Pakar IAKMI) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (9/2).

Baca Juga  Rapat Paripurna DPR RI Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Menjadi UU

Selain itu kata Kurniasih pihaknya meminta Kemenkes RI memberikan santunan kepada korban di rumah sakit sampai sembuh, sesuai peraturan perundang-undangan. Juga memberikan mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi di masa yang akan datang. “Kemenkes harus terus melakukan sosialiasi lebih intensif agar masyarakat tidak selalu cepat memakai obat,” ujarnya.

M Syahril mengakui jika gagal ginjal akut sampai hari ini masih misterius, belum ditemukan penyebabnya. “Untuk obat sirup Praxion yang dikonsumsi oleh korban juga sedang dalam peneyelidikan. Jadi, masih misterius, belum ditemukan penyebabnya,” ungkapnya.

Gagal ginjal ini menurut Syahril karena ginjal sebagai pusat metabolisme tidak lagi mampu menyaring sari makanan sekaligus tidak mampu mengeluarkan air kecing dari urine, sehingga kotoran dan sisa-sisa makanan itu menumpuk menjadi racun sampai membawa kematian. Hal itu juga bisa terjadi pada orang dewasa akibat diabetes dan hipertensi.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Praspa, Puan Ingatkan Perwira TNI-Polri Harus Jadi Andalan Rakyat

Yang pasti kata Hermawan Saputra sesuai pasal 28 H ayat 1 bahwa rakyat itu berhak hidup sejahtera dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus merespon dengan cepat. Terlebih kasus gagal ginjal akut ini sudah pernah terjadi sebelumnya.

Faktanya lagi pada 22 Desember 2022 lalu, pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap 116 produk farmasi dan 176 produk diizinkan beredar termasuk praxion. Nah, kata dia, kalau produk obat seperti ini saja tidak memberikan kepastian keamanan kesehatan, maka masyarakat pasti akan khawatir dan trauma, jangan-jangan obat yang lain juga membahayakan kesehatan.

Baca Juga  DPD RI Tampung Kasus Sengketa Agraria di Provinsi Lampung

“Bahaya bagi ginjal. Jadi, kita ingin ada upaya yang sungguh-sungguh pemerintah dan DPR RI untuk lebih serius agar kasus ini tidak terulang. Baik secara regulasi, aturan, pola hidup, pengawasan, karena kadang-kadang ada irasional comsumsion dalam mengonsumsi obat secara tidak sesuai aturan,” ungkapnya.(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar