Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Muara Enim Ditangkap

Uncategorized537 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id –  Kepolisian Sektor (Polsek) Semendo, Muara Enim berhasil menangkap spesialis pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (7/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelakunya yakni Rio Saputra (19) warga Dusun III Sinar Jaya, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim dan Musadi (18) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Hariansyah (19), atas kasus curanmor yang terjadi di Desa Muara Dua, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/2) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga  Hernoe : Keberadaan PT CHR Sebagai Institusi Bisnis Tidak Bisa Terlepas Dalam Peranannya Ditengah-tengah Masyarakat

“Dari laporan korban, anggota kita Polsek Semendo melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan keberadaan kedua pelaku, sehingga anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (7/2) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (9/2).

Informasi yang didapatkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor yang tercatat ada empat laporan polisi di wilayah Polsek Semendo. “Untuk bareng bukti sendiri, anggota kita mengamakan setidaknya sembilan unit motor hasil curian yang dilakukan para pelaku,” katanya.

Untuk kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (3/2) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Dua, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim berawal dari korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya Yamaha Vega R nopol B 6659 SKP, yang awalnya diletakkan didepan rumah sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Duel hingga Salah Satu Tewas, Suparman Ditangkap

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.

“Untuk diketahui bahwa informasi yang kita dapatkan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk bareng bukti yang diamankan sembilan motor empat diantara adalah hasil pencurian sesuai LP yang ada di Polsek Semendo,” jelas dia.

Baca Juga  Polda Sumsel dan PT Priamanaya Energi Jalin Kerjasama

Sementara 5 unit motor lainnya merupakan hasil pengembangan pengakuan para pelaku yang juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung dan Polsek pengandonan.

“Dan informasi terakhir yang kita terima dari Polsek Semendo, bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing polsek tersebut untuk pengembangan kasus,” tutupnya.

Komentar