Polsek Sekayu Tangkap Resedivis Pencuri Bentor

Uncategorized417 Dilihat

Muba, Sumselpost.co.id. Polda Sumsel.- Tak kapok-kapok, belum lama keluar dari penjara, Iyon (32) warga Sungai Batang (C6) Kecamatan Sejayu kembali berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor roda tiga (bentor) merk Nazomi milik korban Sucipto (40) warga desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Namun tak butuh waktu lama, setelah melakukan pencurian pelarian pelaku pun akhirnya berakhir ditangan unit Reskrim Polsek Sekayu pada Senin (30/01/2023).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (18/01/2023) sekira pukul 03.00 wib, korban Sucipto kehilangan sepeda motor roda tiga saat diparkir di teras rumahnya, namun saat itu korban belum mengetahui siapa pelakunya, hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.

Baca Juga  Rumah Warga Kab.Muara Enim Akan Didatangi Pantarlih, Ini Jadwalnya 

Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang saat itu diketahui berada dirumah Redi (43) di Sekayu.
Kemudian saat diperlihatkan kepada korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, maka pada hari Kamis (26/01/2023) Redi berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Sekayu.

Sementara, dihadapan petugas Redi menuturkan bahwa sepeda motor tersebut didapat menerima gadai dari Iyon warga desa Sungai Batang (C6) seharga Rp. 2.500.000.- maka dengan adanya pengakuan tersebut personil Reskrim Polsek Sekayu bekerja keras dengan cara berjalan kaki memasuki hutan untuk menangkap pelaku Iyo ditempat persembunyiannya.

Baca Juga  Penyegaran 120 Pejabat Pemkot Pagaralam Dilantik

Mewakili Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH, Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan penangkapan pelaku curanmor atas nama Iyon.
“Sebelum menangkap Iyon kami terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya yaitu Redi, dan dari Redi inilah terungkap bahwa pelaku curanmor Iyon dan satu kawannya yang belum tertangkap.”Ujar Kapolsek.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya SH menjelaskan untuk tersangka Penadah atas nama Redi diterapkan pasal penadah yaitu Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Tegas Rusdi. (Ulandari)

Komentar