Dibayar Pakai Bukti Transfer Palsu, Pemilik Toko Bangunan Lapor Polisi

Berita Utama1118 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Merasa ditipu karena dibayar pakai bukti transfer palsu, pemilik toko bangunan di Jalan Angkatan 66 Palembang l Rudi (34) lapor ke polisi lantaran sudah mengantar 35 keping triplek ke pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melalui karyawannya Yudistiranda (28) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (27/2).

Yudistiranda mengatakan peristiwa penipuan terjadi Jumat (23/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

Baca Juga  Polda Sumsel Kembali Ringkus Komplotan Debt Collector Yang Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

Diceritakannya, terlapor R awalnya memesan 35 keping triplek melalui handphone dan memberikan alamat yang dituju. Terpalor mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

“Kemudian saya mengantarkan triplek sebanyak 35 keping tersebut ke alamat yang diberikan, dan barang diberikan kepada tukang yang sedang bekerja di lokasi. Lalu saya mengecek uang transfer terlapor di mutasi rekening bank. Ternyata tidak ada, bukti transfer yang diberikan terlapor ternyata palsu,” katanya.

Baca Juga  Dituduh Bayar dengan Uang Palsu, AS Lapor Polisi

Mengetahui uang belum masuk, pelapor kembali ke lokasi barang yang diantarkan ke tukang untuk mengambil kembali triplek yang diantar. “Akan tetapi tukang tersebut tidak mau memberikan triplek dengan alasan sudah dibayar kepada terlapor,” katanya.

Yudistiranda mengatakan atas kejadian ini toko material bangunan mengalami kerugian Rp6.125.000, sehingga melalui kuasa korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga  Sidang Ke- 10 Perkara Nomor 280 di PN Sekayu, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Hakim Bersikap Objektif Dalam Menilai dan Menentukan Putusan

“Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

Sementara laporan korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar