Prabumulih Sumselpost.co.id – Gonjang -ganjing adanya informasi suaminya menikah dibawah tangan tanpa sepengetahuan dari istri sahnya tersebut, akhirnya terungkap oleh sang istri berinisial NR (31) warga Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim resmi melaporkan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih pada Senin (26/02/2024).
Sang suami berinisial SJ (40) diketahui oleh sang istri NR, terbukti telah diam-diam menikahi seorang janda muda berinisial UV yang tercatat sebagai warga yang sama diwilayah Kelurahan Gelumbang beberapa waktu lalu, dan keduanya Diam-diam telah melakukan pernikahan di penghulu berinisial BHR didesa Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih diperkirakan pada bulan November 2023 lalu.
Usai membuat laporan ke SPKT Polres Prabumulih serta memberikan keterangan keruangan unit PPA dan Safe House Polres Prabumulih dengan didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah, SH,pada Senin (26/02/2024), NR (31) istri sah dari SJ (40) mengungkapkan, bahwa peristiwa pernikahan tanpa izin yang dilakukan suami saya terhadap seorang janda tersebut, baru terungkap beberapa bulan yang lalu, karena terdapat keanehan dengan sifatnya saat itu dan disertai pernah melakukan kekerasan pada saya, kemudian ada timbul curiga dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan, dan benar adanya suami saya telah menikahi janda di rumah penghulu BHR didesa Sindur saat itu dan memang telah diakui oleh penghulu tersebut.
“Sabar saya sudah habis pak, dia ingkar janji, karena sudah ketahuan pernah minta maaf dan buat surat peryataan talak cerai dengan janda itu, namun diingkari dan masih hubungan dengan janda tadi suami saya, bahkan kini telah satu rumah serta tidak menghiraukan saya lagi maupun dua anak darah dagingnya, dan saya sudah tekad bulat laporkan suami saya itu,”ungkap NR (31) sambil sedikit sedih tersebut.
Sementara kuasa hukum NR (31) Usman Firiansyah,SH, yang mendampingi kliennya di Polres Prabumulih tersebut, bahwa surat tanda terima Laporan telah turun dengan nomor : LP/B/52/ II/2024/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan.
Dijelaskan Kuasa hukum Usman Firiansyah,SH, bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 279 KUHP ,yang terjadi dijalan desa Sindur RT 01 RW 01 Titik koordinat -Sindur Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Perkiraan pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 16:00 WIB, di TKP telah terjadi tindak pidana pernikahan tanpa izin istri yang sah, yang mama suami korban /pelaku SJ menikah dengan perempuan berinisial UV, tanpa izin yang sah dari korban sebagai istri sah pelaku, atas kejadian tersebut korban /pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih, dan kita mendesak untuk segera ditindak lanjuti agar terlapor SJ dan UV segera diproses.
”Ya,bahwa aturan sudah dijelaskan melalui undang -undang Poligami, dan perkawinan terlapor SH dan UV tanpa izin sebagai tindak pidana, dan ancaman Pasal tersebut dapat dipidana salama 5 tahun, dan apabila perkawinan tersebut disembunyikan maka ancamannya 7 tahun, dan juga kasus ini terdapat korban yaitu istri yang sah, serta anak-anak, dan berharap keadilan dapat ditegakkan ,”tutup Usman Firiansyah,SH ,selaku kuasa hukum NR, pada media ini (27/02)(jn).
Komentar