Kuasa Hukum Layangkan Somasi Ke-2 ke Pejabat Damkar Palembang Terkait Dugaan Penipuan Kerja

banner1080x1080

PALEMBANG.SumselPost.co.id – Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang, *MARULI, SH* selaku Kepala Bidang Rescue, disomasi oleh kuasa hukum warga.

Somasi bernomor *005/SOM-II/KATSH/VIII/2026* itu dilayangkan Kantor Hukum *KGS. AKHMAD TABRANI, S.H. & REKAN* atas nama kliennya *PEPI FEBRINA*, warga Kemuning, Palembang.

Dalam surat peringatan hukum ke-2 tersebut, kuasa hukum menuntut agar Kabid Rescue Damkar Palembang mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya dijanjikan untuk proses “pemasukan kerja”.

“Intinya klien kami merasa dirugikan karena ada janji untuk dimasukkan kerja. Tapi sampai sekarang janjinya tidak ditepati dan uangnya juga belum dikembalikan. Maka kami layangkan somasi ini sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu,” ujar perwakilan Kantor Hukum KGS. AKHMAD TABRANI, S.H. & REKAN, Selasa 6 Agustus 2026.

Surat somasi tersebut telah dilayangkan ke alamat di Perumahan Green Palm Residence Jalan R.A Abusamah dan disertai lampiran dokumen serta alat bukti.

Kuasa hukum memberi waktu kepada pihak terlapor untuk memberikan tanggapan dan itikad baik. Jika tidak ada penyelesaian, maka pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak *MARULI, SH* dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus dugaan penipuan dengan modus “calo kerja” di instansi pemerintah memang kerap terjadi. Pihak berwenang diimbau agar lebih tegas menindak oknum yang mencoreng nama baik institusi. ( Rilis)

Komentar