Palembang, Sumselpost.co.id – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LMR menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON).
Koordinator aksi, Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional pabrik kelapa sawit PT GON terkait munculnya aroma tidak sedap yang disebut sering tercium pada pagi dan sore hari.
Menurut Alamsyah, berdasarkan hasil investigasi internal, survei lapangan, dan pengolahan data yang dilakukan pihaknya, ditemukan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan tersebut.
“PT GON diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Alamsyah saat menyampaikan orasi.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya menduga pengelolaan limbah tandan kosong kelapa sawit (tankos) belum dilakukan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, Koordinator Aksi lainnya, Anton, mengatakan pihaknya menduga PT GON belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen lain yang berkaitan dengan operasional pengelolaan limbah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Anton menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan agar dugaan pencemaran dapat dicegah dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DLHP Provinsi Sumatera Selatan, di antaranya meminta agar Tim Penegakan Hukum (Gakkum) segera melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT GON.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah memberikan sanksi apabila nantinya terbukti ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Massa juga menyatakan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup apabila penanganan dugaan kasus tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan terus mengawal proses penanganan dugaan pencemaran lingkungan ini dan berharap pemerintah menegakkan hukum secara adil demi menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan,” ujar Anton.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Golden Oilindo Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.












Komentar