BPK RI Diminta Audit Ulang Pemkab Lahat

Uncategorized785 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Realisasi anggaran perjalan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat diduga mencapai lebih dari 99 persen pada saat Lahat ditetapkan sebagai Zona Merah, LSM KPK Nusantara minta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI lakukan pemeriksaan ulang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman, ketika memberikan keterangan.

“Kami minta BPK RI turun ke Kabupaten Lahat melakukan pemeriksaan ulang ataupun melakukan audit investigasi khususnya mengenai anggaran kegiatan perjalanan Dinas di Pemkab Lahat pada tahun anggaran 2020,” terangnya.

Dikatakan Dodo bahwa pada tahun 2020 merupakan masa pandemi Covid-19 dan di Kabupaten Lahat pada waktu itu ditetapkan sebagai Zona Merah dan Pemerintah Pusat menetapakan larangan dan pembatasan kegiatan Perjalanan Dinas.

Baca Juga  Lahan Warga Tercemar Limbah, Jadwal Perundingan PT Pertamina Hulu Rokan 4 Dipertanyakan 

“Namun temuan kami mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan atau dari laporan realisasi penggunaan anggaran perjalanan dinas di beberapa instansi yang mencapai diatas 90 persen bahkan ada yang nyaris 100 persen yaitu diangka 99,70 persen,” paparnya.

Dikatakan Dodo berdasarkan investigasi dan informasi yang didapat lembaganya terdapat dugaan indikasi kegiatan fiktif di DPRD Lahat diamana pada saat itu tidak terdapat kegiatan di DPRD Lahat alias fiktif.

“Tetapi hasil audit BPK Sumsel terdapat anggaran kegiatan Miliyaran Rupiah pada waktu itu maka tuntutan kita adalah untuk di audit ulang oleh BPK dan jika diperkenankan untuk membersamai dalam investigasi,” ujarnya.

Baca Juga  Gasak Motor Beat Bagus Bermalam di Sel

Dalam hal ini pihaknya akan melakukan aksi demo di BPK RI tepatnya 28 Februari 2023 terkait kegiatan Dinas Pemkab Lahat tahun 2020 dimana pada tanggal 20 Febuari 2023 pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya.

Sementara Humas BPK Provinsi Sumsel, Syaifudin didampingi rekannya Haris dalam keterangannya mengatakan untuk audit ulang oleh BPK dan keikutsertaan LSM dalam mendampingi proses investigasi oleh BPK pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab hal tersebut.

Menurutnya untuk melakukan komunikasi terkait hasil audit dengan pihak yang berkompeten harus melampirkan surat serta berkas-berkas atau data yang diperlukan untuk dijadikan pertanyaan nantinya.

Baca Juga  Curi Motor, Heryanto Diamankan Saat Ngamar Bareng Calon Istri

“Ada yang berkompeten yang bisa menjawab itu, kita tidak punya kewenangan untuk menjawabnya tapi setahu kita audit ulang itu belum pernah kita dengar atau mungkin pernah dilakukan oleh BPK Pusat dan mungkin audit ulang itu bisa dilakukan dengan data-data yang valid dan lengkap serta jika itu harus perlu dilakukan ya bisa saja,” tukasnya.(niken)

Komentar