Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Pendopo Barat, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

Berita Utama102 Dilihat
banner1080x1080

Empat Lawang Sumselpost.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (20/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I.A.T. beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan serbuk ekstasi.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 4,32 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu paket yang diduga berisi serbuk ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menemukan satu paket plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram serta enam paket plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 1,11 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua sedotan modifikasi berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu kotak P3K kecil warna putih.

Barang bukti berupa paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip ditemukan berada di tangan kanan I.A.T. Sementara timbangan digital ditemukan petugas di sekitar bagian depan rumah terduga pelaku.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., dan personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polres Empat Lawang berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan narkotika yang dilakukan jajaran Polres Empat Lawang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dan seluruh jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk menemukan sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel.

Ia menambahkan, penindakan terhadap narkotika tidak hanya berorientasi pada pengamanan barang bukti dan tersangka, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ujarnya.

Saat ini, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara serta pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(jn.red).

Komentar