‎PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Berita Utama19 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel bereaksi keras atas pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

‎​Dalam keterangan pers usai sesi wawancara khusus Via WhatsApp Messenger di Palembang pada Sabtu (22/8/2026), Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai penyamaan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap kedudukan hukum, fungsi, serta marwah pers nasional.

‎​“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM.

‎ Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi pada Sabtu (22/8/2026).

‎​Kurnaidi menambahkan, pers bertindak sebagai pilar keempat demokrasi dengan empat fungsi utama: media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pengorbanan dan tanggung jawab insan pers dalam menyampaikan kebenaran tidak sepantasnya dikerdilkan atau disamaratakan dengan kelembagaan swadaya masyarakat.

‎​Tanggapan LBH PWI Sumsel: Secara Hukum Memiliki Payung Regulasi yang Berbeda
‎​Menanggapi distorsi pemahaman tersebut, Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., memberikan penegasan dari sudut pandang yuridis formal saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (22/8/2026).

‎Ia mengatakan bahwa mencampuradukkan entitas pers dengan LSM adalah kekeliruan fatal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kemerdekaan pers.

‎​“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujar Dicky Irawan, S.H.

‎​Dicky menguraikan landasan hukum ketatanegaraan yang membedakan kedua profesi/lembaga tersebut:
‎​Dasar Hukum Wartawan (Pers):
‎Wartawan bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4, secara eksplisit ditegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Kerja jurnalistik mengikat diri pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diawasi oleh Dewan Pers. Selain itu, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas (Pasal 8 UU Pers).

‎​Dasar Hukum LSM / Ormas:
‎LSM atau Organisasi Kemasyarakatan berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017). LSM dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berbasis kesamaan aspirasi, kehendak, atau kebutuhan, bukan sebagai lembaga penyaji produk karya jurnalistik.

‎​“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang mengikat secara hukum publik dan diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) di Dewan Pers,” lanjut Dicky dalam wawancara Sabtu (22/8/2026) tersebut. “Sementara LSM menghasilkan analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat. Sifat kelembagaan, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawabannya sangat kontras.”
‎​Imbauan Saling Menghormati Antar-Lembaga

‎​PWI Sumsel menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan ini tidak ditujukan untuk mendegradasi institusi kejaksaan secara keseluruhan, melainkan bentuk edukasi hukum agar oknum APH lebih cermat dalam mengeluarkan pernyataan di publik.

‎​“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” tutup Kurnaidi.

Laporan: mariyun

Komentar