Muara Enim, Sumselpost.co.id – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan ketidaksesuaian keterangan dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang disebut berkaitan dengan persyaratan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan D. Samsudin bersama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa ke Bareskrim Polri pada Sabtu (3/10/2026).
Sejumlah kuasa hukum yang disebut mendampingi pelapor antara lain Ahmad Khozinudin, Medi Juniarto, dan Azzam Khan.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak pelapor, proses pelaporan tersebut belum sepenuhnya selesai pada Sabtu. Pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10/2026).
Dengan demikian, pelaporan tersebut perlu dibedakan dengan perkara pidana yang telah masuk ke tahap penyidikan. Status hukum laporan dan langkah selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalkan Keterangan “Grade 12”
Materi yang dipersoalkan berkaitan dengan keterangan mengenai pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi sorotan disebutkan adanya keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch.
Keterangan tersebut kemudian dipersoalkan dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober 2026, ahli pendidikan Ina Liem disebut memberikan keterangan mengenai keberadaan program “Grade 12” di UTS Insearch.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dipertanyakan oleh pihak pelapor terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Meski demikian, keterangan dalam persidangan maupun laporan yang disampaikan kepada kepolisian belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Minta Dokumen Diverifikasi
Pihak pelapor menyatakan persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran isi dokumen, termasuk dasar dan proses penerbitannya.
Jika laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan, termasuk mengenai sumber data, proses administrasi, pihak yang menerbitkan, serta pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan dokumen tersebut.
Proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kekeliruan informasi, atau unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa Gibran melakukan tindak pidana terkait dokumen tersebut.
Polisi Diminta Bekerja Profesional
Pelaporan terhadap pejabat negara menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap proses administrasi negara dan penegakan hukum.
Karena itu, proses penanganan laporan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Publik juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Pelapor dijadwalkan kembali ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10/2026) untuk menindaklanjuti proses pelaporan tersebut.
Hingga saat ini, perkembangan mengenai status laporan dan langkah hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri.
Oleh: Marshal
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik












Komentar