Bangkang Instruksi Sekda, Kasi PPD dan Lurah Sai Sedapat Dinilai Langgar Prosedur

Berita Utama224 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin,Sumselpost.co.id – Kasi pemerintah kecamatan Talang Kelapa Ribut Heriyadi dan lurah Sai Sedapat Herman Edi diduga telah membangkang ke pemerintahan kabupaten Banyuasin.

Pasalnya perintah sekda kabupaten yang meminta agar dapat mengawal proses laporan masyarakat RT 016 RW 02 Kelurahan Sai Sedapat kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin ke camat Talang kelapa

“Pak camat sudah kita perintahkan untuk mengawal proses sesuai aturan, dan melaporkanya, ” kata sekda kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim beberapa waktu lalu saat dimintai pendapatnya.

Namun anehnya tim yang dibentuk camat Talang kelapa yang menunjuk kasi PPD Ribut Heriyadi bukannya mencari kebenaran laporan masyarakat yang diduga ada cacatnya prosedural pemilihan ketua RT 016 RW 02 kelurahan Sai Sedapat.

Baca Juga  Ini Alasan PKS Pilih  Hj Lucianty Karena Tahu Bakal Menang

Tetapi menekan warga 016 untuk dapat menerima ketua Rt yang ditunjuk oleh ketua Rw yang mengesampingkan panitia pelaksanaan pemilihan ketua RT peristiwa itu dihadapan lurah Sai Sedapat Herman Edi.

Dalihnya ribut bahwa mengapa Warga tidak melakukan protes saat itu juga prihal itu senada dengan lurah sai sedapat,

“Mengapa kalian tidak
mempermasalahkan prihal itu saat acara berlangsung oleh karna itu yang jadi salah kalian dan terimalah ketua RT yang ditunjuk oleh ketua Rw dan dia cuman menjabat dua tahun saja” kata sumber yang enggan namanya ditulis menirukan ucapan Ribut Heriyadi.

Baca Juga  Pencopotan  Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Ini Langkah Akan Dilakukan Kuasa Hukum Ahli Waris 

Senada dikatakan Lurah Sai
Sedapat tambah sumber tadi lurah selalu menyalahkan masyarakat dengan mengatakan bahwa itu salah masyarakat mengapa tidak diprotes saat itu juga. sehingga ketua RT yang dipilih oleh ketua Rw 02 itu harus kalian terima. Mengingat jabatan yang ia emban hanya dua tahun saja.

Yang menjadi pertanyaan dan renungan kita semua lanjut sumbertadi ada apa tindakan Kasi PPD kecamatan Talang Kelapa dan Lurah Sai Sedapat memaksakan kehendaknya dan berani membangkang perintah sekda Banyuasin Erwin Ibrahim melalui camat Talang kelapa.Apa sudah tidak ada harganya lagi Dimata kasi PPD dan Lurah Kenten terhadap sekda

Baca Juga  Fitriana Caleg DPRD  Provinsi Hadiri Cara Pesta Bona Taon Patambor Palembang Tahun 2024

Disamping itu tidak dianggapnya sekda mereka diduga juga telah berani menginjak injak Aturan dan persedural di repolik indonesia ini kata sumbertadi

(Ibrahim)

Komentar