Muara Enim Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar konferensi Pers dalam ungkap Kasus Pungutan Liar (Pungli) Dikawasan jalur lintas Tanjung Agung -Panang Enim Kabupaten Muara Enim (04/08/2023).
Adapun para pelaku Pungli yang diamankan tersebut, Yakni Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandang Dulang Kecamatan Panang Enim bersama 7 rekanya, yakni Albal Dwi Syaputra (28) Erdani (32), Andi (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38) yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka Gumay.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, menerangkan, bahwa motif para pelaku Pungli dengan cara mendirikan Pos kontrol Batu Bara.
Dimana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 2.000, sampai Rp.20,000.
Para pelaku yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, mereka berdiri dipinggir jalan lintas Desa Pandang Dulang Kecamatan Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Pada saat mobil angkutan batu bara lewat, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan.
Sementara para pelaku Pungli ditangkap disepanjang jalur lintas Sumatera mulai dari Tanjung Agung sampai ke simpang Mio. Petugas melakukan penyisiran dijalan lintas Desa Paduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka tengah meminta uang dari sopir truk batu bara.
Selama penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp.169,000, dalam pecahan Rp.1000, Rp 2000, Rp.5000, dan To.10.000, buku tulis spanduk bertuliskan Pos kontrol Batu Bara, serta tujuh unit sepeda motor diamankan. (JNP).
Komentar