Anggota BPD Diduga Rangkap Dua Jabatan Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan

Berita Utama1531 Dilihat

Muara Enim Sumselpost .co.id –  Surat perihal himbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, telah disebar luaskan kepada Publik serta kepada Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Muara Enim pada 6 Januari 2023 lalu. Surat himbauan tersebut, diterbitkan dengan nomor :006/KP.01/K.SS- 04/01/2023, Sifat : Penting, Lampiran : – Perihal Himbauan.

Adapun isi surat himbauan tersebut, Yakni bertuliskan Sesuai Undang-undang nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tantang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum  (panwaslu) Kelurahan /Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-kabupaten Muara Enim agar membuat surat peryataan pengunduran diri, apabila merasa menjadi : (A). Perangkat Desa, (B).PPPK,(C).BPD,(D).PKH dan (E) Sarjana Pendamping Desa. Demikian Sampaikan Kami ucapkan Terima kasih. Ditandatangani Ketua : Suprayetno, S.HI.

Baca Juga  Simpan Sabu Di Celana, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Tembusan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel di Palembang, dan Arsip
Sementara itu terkait adanya Gonjang -ganjing dugaan rangkap dua jabatan ditubuh Panwaslu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang dihembuskan oleh beberapa masyarakat Gelumbang Raya tersebut, tentunya sangat beralasan, karena mengingat telah diterbitkannya surat himbauan agar yang merasa merangkap dua jabatan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Saya baru baca surat edaran ini, dan di Panwascam Gelumbang terdapat oknum anggota Panwascam rangkap dua jabatan, yakni sebagai anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang Namun yang kita tahu belum ada pengunduran diri dari kedua jabatan tersebut,”beber Saab warga Gelumbang pada media ini (06/08/2023).

Baca Juga  Hingga Agustus, Penyerapan Anggaran di Polda Sumsel Baru Mencapai 65 Persen

Dikatakan, oknum anggota Panwascam Kecamatan Gelumbang tersebut, telah enam bulan menjabat, sementara dia sebagai anggota BPD Desa Tambangan Kelekar, artinya pada saat pendaftaran sebagai anggota Panwascam saat itu, tidak diteliti secara cermat, baik itu verifikasi, maupun hal teknis lainnya.

“Kita hanya butuh penegasan dari pihak yang dianggap berkompeten, dan ini jelas faktanya terdapat dugaan rangkap dua jabatan,”imbuhnya Saab.

Ketua Panwascam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Zakaria, kepada media ini mengungkapkan, membenarkan adanya Anggota Panwascam kita berinisial AK, yang saat itu telah dilantik sebagai anggota Panwascam Gelumbang, namun dirinya tidak mengetahui adanya jabatan sebagai anggota BPD didesa Tambangan Kelekar oleh AK selama ini.

“Yang kita tahu AK telah dilantik sebagai anggota Panwascam Gelumbang di Muara Enim saat itu, dan selebihnya kita tidak tahu,”singkat ketua Panwascam Kecamatan Gelumbang Zakaria.

Baca Juga  Pencuri Dinamo Mesin Las Ditangkap

Sementara Plt Camat Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Chandra Firmansyah, SE, melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Gelumbang Ahyaudin, S,Sos, kepada media ini membenarkan,

”Ya, bahwa AK masih berstatus sebagai anggota BPD Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,dan belum ada surat pengunduran diri yang kita terima,”singkatnya. (06/08/2023).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Muara Enim Suprayetno,S.HI, saat dikonfirmasi media ini terkait adanya dugaan rangkap dua jabatan dari salah satu anggota Panwascam Kecamatan Gelumbang tersebut, melalui nomor what shat nya belum memberikan balasan pada Minggu (06/08/2023).

(JNP)

Komentar