Tiga Anggotanya Ditangkap Kasus Narkoba, Gerindra Bantah Intervensi Polrestabes Surabaya

Nasional44 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Terkait kasus narkoba tiga anggota partai Gerindra di Jawa Timur, perlu ditegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 lalu. Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, hal itu karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Habiburokhman, tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara Gerimdra dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah itu. “Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,. Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” katanya singkat.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menyebut tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dimutasi setelah penangkapan tiga anggota DPRD dalam pesta narkoba diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu ditangkap saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di Jalan Ketintang, Surabaya, pada 28 Oktober 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengonfirmasi adanya rotasi terhadap tujuh personel tersebut di lingkungan Polrestabes Surabaya. “Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran SOP. Saat ini, ketujuh anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

“Mutasi di jajaran Polresta Surabaya dan terkait dengan tujuh anggota narkoba yang terkena mutasi itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai keterkaitan antara penangkapan tiga anggota DPRD dalam kasus narkoba dan mutasi tujuh personel tersebut, Luthfie kembali menyebut adanya dugaan pelanggaran SOP. “Namanya yang saya sampaikan tadi itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan dan saya sampaikan saat ini intensif oleh Propam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Mutasi tujuh anggota polisi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Personel yang dimutasi berasal dari jenjang perwira hingga bintara. Salah satunya Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dan kini dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari jabatan Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Adapun dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng. (MM)

 

Komentar