Warga Minta Baliho – baliho Balon Bupati Dan Wabup Muara Enim Ditertibkan

Berita Utama1460 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang rencananya akan berlangsung 27 November 2024, tentunya diharapkan akan berjalan aman dan lancar serta Jujur dan adil (Jurdil).

Pilkada serentak 2024 masih lama, namun sejumlah baliho maupun Alat Peraga Kampanye (APK) telah bertebaran disejumlah wilayah-wilayah, serta ditempat-tempat strategis, dan juga dipinggiran jalan negara, bahkan tidak sedikit juga, Baliho -baliho Bakal Calon (Balon) Bupati / Walikota dan juga Balon Gubernur, juga telah bertebaran di pelosok Desa, yang sepertinya baliho tersebut, yakni dalam rangka mensosialisasikan serta mengenalkan diri.

Namun dibalik ramainya sejumlah APK maupun Baliho yang bertebaran tersebut, disisi lain terdapat keresahan masyarakat atas adanya baliho sejumlah Balon yang dianggap mengganggu, seperti menutupi rambu lalulintas maupun menutupi merk alamat tertentu, serta dinilai merusak pemandangan keindahan kota.

Meski ajang Pilkada serentak baru tahap penjaringan Partai, namun faktanya Alat Peraga Kampanye (APK), dan Baliho Balon Bupati, Walikota, dan Gubernur, telah menjamur dibeberapa lokasi.

Baca Juga  38 Kades Terpilih Dilantik, HRK: Selamat Dsn Semoga Amanah

Salah satu warga Netizen diwilayah Kabupaten Muara Enim yang berucap disalah satu unggahan vidio melalui Instragram, mengungkapkan, bahwa merasa terganggu adanya baliho Balon Bupati Muara Enim yang menutupi rambu -rambu kereta api dikawasan kelurahan rumah tumbuh Muara Enim, yang mana sangat merasa terganggu, karena rambu kereta api tersebut tertutup oleh baliho Balon Bupati Muara Enim, dan kami rasa tidak hanya menggangu dikawasan Kota Muara Enim saja,namun baliho /APK, mungkin, bisa saja mengganggu ditempat lainya.

”Berharap pihak terkait, seperti Pol PP , Bawaslu maupun KPU, segera menertibkan keberadaan Baliho yang mengganggu tersebut,”ungkap warga Netizen Muara Enim JY (40).

Ditempat berpisah warga Gelumbang Raya AN (35) juga mengungkapkan keluhannya atas maraknya sejumlah baliho Bakal Calon (Balon) Bupati Muara Enim yang telah bertebaran dibeberapa tempat tersebut.

Baca Juga  Sumur Tua Makan Korban di Desa Lingga Muara Enim

“Lah marak nian mang baliho-baliho Balon Bupati Muara Enim saat ini, Apolagi wilayah Gelumbang Raya, Lah njamur nian baliho mang,”‘cetus AN (20/05/2024).

Ditambahkan AN, mendesak pihak yang dianggap terkait dapat menertibkan baliho -baliho tersebut, dan silahkan memperkenalkan melalui baliho maupun atribut lainya, namun diharapkan dapat menjaga keindahan maupun keselamatan warga,”tambah AN.

Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, MSi, menegaskan, bahwa pemasangan baliho Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati maupun Balon Gubernur belum diperbolehkan dipasang ditempat-tempat persimpangan jalan maupun kota, meskipun sifatnya sosialisasi,dan tentunya ini melanggar Perda No 06 Tahun 2019.

Dikatakan Zainudin, bahwa untuk dilakukan penertiban baliho-baliho tersebut, ranahnya Pol PP karena mereka (Balon.red) juga belum ditetapkan Calon oleh KPU, dan kita akan berkordinasi dengan pihak Pol PP,”terang ketua Bawaslu Zainuddin, M.Si.(20/05/2024).

Baca Juga  Pengendara Motor Tewas Ditempat

AM Musadeq , SP .MSi, selaku Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, telah menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.06 Tahun 2019, baliho baliho maupun poster yang dipasang bukan.

Pada tempatnya melanggar Perda maka segera ditertibkan,dan kita akan berkordinasi dengan Bawaslu dan KPU segera memberikan himbauan kepada Balon /Kandidat untuk menertibkan secara sukarela, namun jika tidak dilakukan, maka pihak Pol PP yang akan menertibkan ,”tegas AM Musadeq, beberapa hari lalu pada awak media.

(JN)

Komentar