Warga Keberatan Terhadap RT Yang di Tunjuk RW, Ini Kata Camat Talang Kelapa

Berita Utama272 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id – Seperti diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu, warga RT 16/RW 02 Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memprotes mekanisme pemilihan Ketua RT yang dinilai tidak transparan. Proses pemilihan tersebut diduga diambil alih sepenuhnya oleh Ketua RW, yang kemudian langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua RT. Ketua RW berdalih bahwa hal itu merupakan hasil aklamasi karena hanya ada satu calon tunggal.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 23 dari 33 warga RT 16 mengajukan surat protes kepada Camat Talang Kelapa. Namun, keberatan tersebut tidak diakomodasi oleh Camat Salinan. Justru Camat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT yang ditunjuk oleh Ketua RW dengan alasan, “Mengapa tidak protes pada malam itu juga?”

Warga juga mempertanyakan soal pelantikan RT dan RW oleh Camat di hadapan Bupati, Ketua DPRD, dan beberapa Wakil Ketua DPRD Banyuasin. Pelantikan itu, menurut mereka, dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa melalui pemilihan, termasuk pelantikan Ketua RW 02. Diduga, pemilihan hanya dilakukan oleh Camat sendiri.

Baca Juga  Caleg DPD RI, Dr. Azzahrazade Silahturahmi Guna Menyerap Aspirasi Warga Di Dapilnya

Berikut pernyataan lengkap Camat Talang Kelapa, Salinan, melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada salah seorang Redaktur Pelaksana Sumselpost.co.id:

Pernyataan Camat Talang Kelapa, Salinan:

“Sudah kami akomodir dengan menurunkan petugas dari Kecamatan untuk meminta keterangan dari warga yang keberatan sebagai bahan pertimbangan kami, termasuk masukan dari warga agar proses pemilihan Ketua RT berikutnya bisa lebih baik.

Mekanismenya telah dijalankan, mulai dari pembentukan panitia, pengundangan warga RT 16 oleh panitia, pelaksanaan rapat pemilihan, berita acara, daftar hadir, hingga laporan hasil pemilihan. Walau tidak sempurna, tapi sudah dilaksanakan.

Kami tidak memaksakan kehendak, tapi kami harus mengambil keputusan—walaupun keputusan tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Memandang Kedua Orang Tua Kita Dengan Kasih Sayang Allah Beri Pahalanya Sama Seperti Tiga Kali Haji Mabrur

Terkait SK pengangkatan RT dan RW pada tahun 2022, itu bukan menunjuk pengurus baru, melainkan mengukuhkan pengurus yang telah ada. Hal ini disebabkan oleh pemekaran wilayah kelurahan, yang mengubah nomenklatur RT dan RW serta nama-nama kelurahan. Awalnya hanya ada 6 kelurahan: Sukajadi, Tanah Mas, Air Batu, Sukomoro, Talang Keramat, dan Kenten. Kini menjadi 13 kelurahan, termasuk Sukajadi Timur, Air Batu Jaya, Rawa Maju, Tanah Mas Indah, Keramat Raya, Sei Sedapat, dan Azhar Permai.

Dengan pemekaran tersebut, nomor RT dan RW hampir semuanya berubah. Sebagai contoh, Ketua RT 8 Kelurahan Kenten saat itu, Bu Yana, berubah menjadi Ketua RT 16 Kelurahan Sei Sedapat. Untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka dibuatkan SK baru.

Baca Juga  PKKM Polda Sumsel Tegaskan Netralitas Polri

Menurut saya, Ketua RT terpilih tersebut sudah melalui musyawarah mufakat, karena saat itu hanya ada satu calon. Dalam musyawarah, tidak ada warga yang menyatakan tidak setuju. Jadi, bukan ditunjuk oleh Ketua RW.

Yang kami maksud dengan ‘setuju’ dalam surat tanggapan adalah karena pada saat musyawarah tidak ada penolakan atau keberatan. Keberatan baru muncul beberapa hari setelahnya. Jadi, kami tidak menyatakan bahwa seluruh warga setuju.

Dalam surat tanggapan kami, hanya kami jawab poin-poin yang menjadi keberatan dalam surat warga yang ditujukan kepada kami.

Pertimbangan kami bukan hanya dari Ketua RW, tetapi juga dari Lurah Sei Sedapat, Ketua Panitia, dan warga yang menyampaikan keberatan. Namun, pada akhirnya kami tetap harus mengambil satu keputusan, yang tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak.”

(Ibrahim)

Komentar