Pagaralam, Sumselpost.co id –Harmidi Hariyanto warga Besemah Serasan Ditangkap di Jalan Cikdin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan ,karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Berbekal pengaduan masyarakat, Anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam menindaklanjuti keresahan masyarakat lantaran seringnya transaksi shabu di daerahnya.
Alhasil, petugas berhasil meringkus seorang pemuja shabu, Harmidi Hariyanto (24), warga Besemah Serasan, RT 006, RW 002, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu, SH mengatakan, tersangka Harmidi Hariyanto diciduk pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut AKP Sutioso, penangkapan ini bermula anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam menerima laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Cik Din Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Hasilnya, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan tengah melintas di Jalan Cik Din Air Perikan.
Setelah A1, petugas mengamankan pria yang belakangan diketahui bernama Harmidi Hariyanto alias Atok.
Benar saja, dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti tiga paket narkotika jenis shabu dengan bruto 2,3 gram dan satu unit handphone merk vivo warna gold.
Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengaku jika dirinya menyimpan tiga paket narkotika jenis shabu.
Barang bukti tersebut diakuinya dibeli dari seorang laki-laki bernama Diki yang berada di kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan,tutup Sutiyoso (Rep)
Komentar