Viral Pemotor Bayar Tilang Rp150.000 ke Oknum Polantas di Palembang

Uncategorized565 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Video seorang pemotor bayar tilang Rp150.000 ke oknum polisi lalu lintas hebohkan warga Palembang. Pemotor yang mengakui berasal dari Kabupaten Ogan Ilir itu ditilang di Pos Lantas depan Pasar Cinde Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya membenarkan pengendara motor yang ditilang tersebut memberikan uang Rp150.000 kepada anggotanya.

“Informasi yang saya dapat di lapangan untuk uang yang dititipkan ke anggota adalah Rp150.000 bukan Rp350.000,” katanya, Senin (10/4).

Baca Juga  Kapolda Sumsel Jelaskan Kematian Aipda Paimbonan Karena Bunuh Diri

Rendy mengatakan, pemotor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Namun, dikarenakan pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
ni dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang, maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150.000 untuk di masukkan ke Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151.000. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota,” katanya.

Baca Juga  UMKM Expo tahun 2023 TUW Dipercayai Untuk Isi Acara Demo Masak Bersama Dapoer Marsya

Menurut Rendy, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

Komentar