Gudang Penampungan Ilegal Solar di Kertapati Diamankan Polisi

Uncategorized763 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Aktivitas gudang penampungan ilegal minyak solar dari mobil truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang digerebek Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di Jalan Sriwijaya Raya, Kekurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati tersebut setelah pihak kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi Minggu (5/3) malam.

Petugas mengamankan empat orang terdiri dari satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, dan satu sopir.
Keempat tersangka, ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar ke pergudangan, Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga  Wakili Kapolda, Kapolres Muara Enim Buka Seminar Melek Hukum di Masjid Jami' Babussalam Gelumbang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, membenarkan pengungkapan minyak solar ilegal tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel, adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati,” kata AKBP Yenni (6/3) .

Menurutnya modus yang dilakukan sopir PT HK dengan cara menyelundupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal.
“Minyak sisa tangki solar milik PT HK dijual ke pemilik gudang,” katanya.

Baca Juga  Jejak Anggota DPRD Sumsel H. Peradjin Bin Sanibur: Tjokroaminoto-nya Parlementer Sumsel Tahun 1960

Barang bukti yang diamankan saat penggrebekan yakni dua drum berisi solar 400 liter solar, 35 buah jeriken kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong dan satu unit mobil dump truk warna hijau.

“Solar yang ditampung kemudian dijual kembali ke pembeli berikutnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan. Terkait empat orang yang diamankan juga masih kita koordinasikan dengan Polrestabes Palembang,” katanya.

Komentar