Ungkap Tindak Pidana Perbankan, Dua Pelaku Ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel

Uncategorized752 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perbankan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di selenggarakan di Ruang Jumpa Press Conference Polda Sumsel, Jumat (24/02/2023).

Dugaan Tindak Pidana Perbankan Atas Laporan Polisi Nomor : LPB/87/11/2023/SPKT/Polda Sumsel, Tanggal 13 Februari 2023; 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/11/11/Res.2.2/2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Februari 2023.

Perkara ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai Januari tahun 2023 di Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.

Baca Juga  Pemkab Muba Siapkan Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Adha

Tersangka Merupakan Mantan Karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti atas nama AW (inisial) Laki laki 35 Tahun, dan VM (inisial) Perempuan 34 tahun.

Modus yang di lakukan pelaku adalah tidak menyerahkan kartu atm dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.

Pelaku menggunakan kartu ATM nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer E-Channel

Baca Juga  Gudang BBM Ilegal di OI Ditemukan Polda Sumsel

“Terdapat sekitar 70 Korban nasabah BRI dengan rincian kerugian mulai dari 10 Juta sampai 400 Juta Rupiah. Makan tas perbuatan kedua pelaku AW dan VM,Bank BRI mengalami kerugian sebesar RP. 5.253.953.819 (5 Milyaran). “Ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Perbankan Polda Sumsel.

Pasal yang disangkakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55Kuhp dan JO 64 Kuhp.

Baca Juga  Sebanyak 2.630 Emak-Emak Dimuba Dapat Bantuan Modal Usaha

Sementara itu, Sony selaku Legal kanwil BRI Palembang menyampaikan,
“Untuk kerugian yang dialami oleh para korban akan ditanggung oleh Pihak BRI dengan syarat lolos verifikasi terlebih dahulu, ” pungkasnya.(niken)

Komentar