Anton Hubungi Polisi dan Tinggalkan Motor Hasil Curian di Jalan

Uncategorized903 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Kemuning, melakukan pengembangan setelah mengamankan Anton Prasetyo (30), tersangka pencurian sepeda motor yang sempat diamuk warga Rawajaya II, Kelurahan Pahlawan, Kemuning, Palembang.

Polisi mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario BG 3763 ACX, warna putih biru hasil curian tersangka yang ditinggalkan begitu saja oleh penadahnya, di Jalan Basuki Rahmat, Kemuning, Palembang, pada Jumat (3/3) malam.

Baca Juga  Agrinas Sumsel Kebut Swasembada Pangan

Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina, melalui Kanit Reskrim Ipda Budianto, menceritakan motor tersebut diamankan setelah anggota Bhabinkamtibmas Sekip Jaya Polsek Kemuning, menerima telpon dari orang tanpa identitas yang ingin meminta untuk mengambil motor tersebut.

“Kemungkinan si penadah ini tahu kalau tersangka Anton kita tangkap, jadi tersangka meninggalkan motor tersebut di pinggir jalan,” katanya, Kamis (9/3).
Menurutnya dari laporan yang diterima tersangka Anton ini sudah beraksi empat kali di wilayah hukum Polsek Kemuning.

Baca Juga  Festival Vokasi Satu Hati 2025, Cetak Talenta Unggul SMK Binaan Astra Motor Sumsel ke Tingkat Nasional

“Tersangka ini setidaknya di wilayah hukum Polsek Kemuning setidaknya ada empat Laporan. Sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Tersangka Anton motor mengaku hasil curiannya tersebut dijual ke wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Saya jualkan motor itu ke seseorang di Tanjung Raja seharga Rp2 juta. Tapi tidak tahu siapa yang beli karena juga melalui perantara,” katanya,.

Komentar