JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi III DPR RI.
Dalam pandangan fraksi, sejumlah aspek menjadi perhatian dalam menilai para calon, antara lain integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan. Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Komisi III kemudian menyepakati nama-nama calon untuk selanjutnya dibawa ke tahap persetujuan di tingkat paripurna.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) malam.
Adapun 14 nama yang mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI tersebut yakni:
1. Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana.
2. Sugiyanto – Hakim Agung Kamar Pidana.
3. Sudharmawatiningsih – Hakim Agung Kamar Pidana.
4. Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana.
5. Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata.
6. Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata.
7. Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama.
8. Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama.
9. L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
10. Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
11. Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
12. Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM.
13. Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM.
14. Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor.
Habiburokhman menambahkan, seluruh hasil pelaksanaan fit and proper test selanjutnya akan disampaikan Komisi III kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna. Penyampaian tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum para calon memperoleh persetujuan di tingkat paripurna.
“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus mendatang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” tutur Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Tumbelaka, menyatakan fraksinya menyetujui dan merekomendasikan nama-nama calon berdasarkan hasil evaluasi, pendalaman materi makalah, serta klarifikasi rekam jejak selama proses uji kelayakan dan kepatutan. Gerindra berharap para calon yang direkomendasikan mampu memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi peradilan.
“Dengan harapan agar calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” ujar Martin.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menekankan bahwa integritas, moralitas, dan rekam jejak merupakan syarat mutlak bagi calon hakim agung maupun hakim Ad Hoc. Fraksi Partai NasDem juga menilai para calon harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai serta mampu memahami perkembangan hukum nasional dan internasional.
“Integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak seorang Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Kami menekankan bahwa setiap calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan,” kata Machfud.
Ia menambahkan, para calon juga dituntut memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan. Khusus bagi hakim ad hoc, pihaknya menekankan pentingnya pemahaman terhadap kejahatan luar biasa serta keberanian memutus perkara besar yang melibatkan kepentingan politik maupun ekonomi tanpa mengorbankan nilai keadilan dan supremasi hukum. (MM)












Komentar