JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel). Ia menyoroti penelusuran dan klarifikasi rekam jejak calon hingga ke lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja sebagai langkah yang sangat baik.
“Penelusuran dan klarifikasi rekam jejak yang dilakukan di rumah dan di lingkungan kerja menurut saya sangat baik. Dari situ kita bisa melihat bagaimana seorang calon berinteraksi dengan tetangganya, bawahannya, lingkungan kerjanya, lingkungan sekitar, maupun keluarganya,” tegas Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pansel Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Abdullah menegaskan bahwa penelusuran rekam jejak tidak cukup hanya mengandalkan kompetensi akademik, pengalaman, dan pengetahuan hukum calon. “Jadi, jangan hanya melihat kompetensi dan integritas dari pengetahuan atau dokumen yang dimiliki. Perilaku sehari-hari juga penting. Bagaimana dia memperlakukan orang lain, bagaimana dia menjalankan tanggung jawab, dan bagaimana sikapnya ketika berada di lingkungan kerja maupun masyarakat,” katanya.
Ia menilai informasi dari lingkungan sosial dan profesional memberi gambaran lebih utuh tentang karakter calon hakim. Menurutnya, kemampuan dan integritas formal yang tampak dalam dokumen seleksi perlu diuji lagi melalui kesaksian orang-orang yang berinteraksi langsung dengan calon tersebut.
Abdullah menekankan bahwa jabatan hakim mengemban tanggung jawab besar karena putusannya menentukan nasib, hak, dan rasa keadilan seseorang. Karena itu, calon hakim dinilai perlu memiliki kapasitas intelektual sekaligus keteguhan moral, independensi, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap mekanisme penelusuran rekam jejak yang telah diterapkan Pansel terus diperkuat agar calon yang diajukan ke DPR benar-benar memenuhi standar kompetensi, integritas, independensi, dan kepatutan. “Fraksi PKB mengapresiasi proses seleksi yang telah dilakukan teman-teman Pansel. Mudah-mudahan dari proses ini kita mendapatkan hakim-hakim yang memiliki integritas, independen, berani menegakkan hukum, dan mampu menjunjung tinggi keadilan di negara ini,” pungkasnya.
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada Rabu (12/8/2026). Rangkaian seleksi telah berlangsung sejak Maret 2026, diawali pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April. (MM)












Komentar