DPD RI Tetapkan Sejumlah Keputusan Strategis, Perkuat Agenda Penataan Ruang, Perlindungan Masyarakat, dan Pembangunan Daerah

Nasional17 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – DPD RI mengesahkan sejumlah keputusan strategis di bidang legislasi melalui Sidang Paripurna Ke-21 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (13/8/2026). Keputusan tersebut mencakup penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penataan Ruang, penetapan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Pelindungan Konsumen sebagai usul inisiatif DPD RI, serta RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagai Keputusan DPD RI.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung tersebut mengambil keputusan berdasarkan laporan dari alat kelengkapan DPD RI. Rangkaian keputusan tersebut memperlihatkan arah kerja legislasi DPD RI yang menempatkan kebutuhan masyarakat dan daerah sebagai basis penyusunan kebijakan.

Dalam Sidang tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan RUU tentang Penataan Ruang disusun untuk memperbarui kerangka hukum penataan ruang agar mampu menjawab tantangan pembangunan Indonesia saat ini dan masa depan. RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat desentralisasi yang seimbang dengan koordinasi nasional, memperjelas kewenangan pusat dan daerah, serta mengintegrasikan penataan ruang darat, laut, udara, dan ruang bawah tanah.

“Sebagai negara kepulauan dengan karakteristik wilayah yang beragam, Indonesia membutuhkan penataan ruang yang terpadu, adil, berkelanjutan, dan berketahanan,” kata Andi.

Menurutnya, pembaruan tersebut semakin mendesak di tengah perubahan iklim, urbanisasi, transformasi digital, hilirisasi industri, dan meningkatnya risiko bencana. RUU Penataan Ruang juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat, meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Selain itu, DPD RI juga menetapkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai Keputusan DPD RI setelah Komite II DPD RI menyelesaikan seluruh tahapan penyusunannya, mulai dari Naskah Akademik, penyusunan RUU, pembahasan internal, harmonisasi hingga finalisasi.

Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br Sitepu mengatakan RUU Perubahan tersebut memberi perhatian pada sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi petani, antara lain perlindungan lahan pertanian, risiko usaha tani, akses pembiayaan, teknologi dan mekanisasi, regenerasi petani, pemberdayaan perempuan tani, penguatan kelembagaan, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian.

Pada sektor perlindungan konsumen, Komite III DPD RI meminta persetujuan Sidang Paripurna untuk menetapkan RUU Pelindungan Konsumen sebagai RUU Usul Inisiatif DPD RI. Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menjelaskan pembaruan regulasi diperlukan karena UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah berusia lebih dari dua dekade, sementara pola konsumsi dan perdagangan telah berubah akibat digitalisasi ekonomi dan munculnya berbagai model transaksi baru.

“Perubahan sosial yang ditandai dengan meningkatnya kelas menengah, urbanisasi, serta pola konsumsi berbasis digital menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif,” kata Erni.

Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Komite IV DPD RI menyampaikan Draft Usul Inisiatif RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Keputusan DPD RI. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, RUU tersebut telah disempurnakan berdasarkan hasil harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. (MM)

Komentar