Tiga Beradik Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Talang Kelapa Ditangkap

Berita Utama1203 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga DPO kasus pembunuhan yang menewaskan Erik Septian (34) seorang guru ngaji di Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Maret 2022 yang lalu.ketiganya Yudi, Egi dan Heru.

ketiganya ditangkap  ditempat yang berbeda di Kabupaten Sarolangun Jambi dan Bengkulu. Diketahui tiga pelaku merupakan kakak beradik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan motif pengeroyokan yang dilakukan tiga pelaku kakak beradik ini didasari dendam terhadap korban.

Karena sebelum terjadi pengeroyokan pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu antara korban dengan pelaku Egi terlibat selisih paham dan telah didamaikan oleh ketua RT setempat.

“Egi menaruh dendam dengan korban pada hari Jumat 4 Maret 2022,  Egi mengajak saudaranya Yudi dan Heru dan seorang temannya mendatangi korban di lokasi kejadian langsung melakukan pengeroyokan,”kata Anwar Reksowidjojo , Selasa (24/10).

Korban kata Anwar dikeroyok dan ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam dan memukulnya dengan sebatang besi. Hingga korban terluka parah dengan luka tusuk di bagian perut kanan dan sebelah kiri, belikat dan luka robek di bagian kepala.

Baca Juga  Pelaku Pemalakan Di Tangkap Polrestabes Palembang

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi hingga akhirnya meninggal dunia.

“Sebelum mengeroyok korban, para pelaku Heru, Yudi dan Egi berkumpul di warung sambil minum tuak yang berada di pinggir Jalan Palembang-Betung, KM 14, Talang Kelapa, Banyuasin. Ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku Egi hendak menuju rumah temannya, dan pada saat di dalam perjalanan tepatnya di lapangan Volley, Komplek Perum Griya Banyuasin, pelaku Egi bertemu dengan warga yang sedang duduk di pos yang salah satunya adalah korban Erik,”katanya.

Masih dikatakan Anwar saat itu, pelaku Egi kehilangan handphone-nya dan menanyakan ke korban dan rekan-rekannya. Egi dalam kondisi mabuk sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan rekan-rekannya dan terjadilah perkelahian. Setelah satu minggu berselang pelaku Egi masih menaruh dendam.

Egi menyampaikan kepada saudaranya Yudi dan Heru kalau dirinya masih dendam kepada korban dan rekan-rekannya sehingga Egi mengajak Yudi dan Heru untuk mencari korban. Lalu Egi, Yudi, dan Heru menggunakan sepeda motor mencari korban ke Perum Griya Banyuasin.

Baca Juga  Majukan Daerah Melalui Program Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Korban yang saat itu sedang duduk-duduk, dan para pelaku langsung turun dari motornya. Tersangka Yudi langsung mendekati dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban yang mengenai bagian dada depan dan samping, namun korban berhasil menyelamatkan diri.

Heru dan Egi terus mengejar korban. Dan sesaat korban korban sedang berlari pelaku Heru memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang menyebabkan korban terjatuh. Egi langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban tepatnya.

“Tersangka Yudi kami deteksi keberadaan pada 16 Oktober 2023 bersembunyi di Bengkulu setelah menjadi buronan selama 1 tahun 6 bulan. Dia kami tangkap hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB saat tengah bekerja di Tenda yang berada tidak jauh dari Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu,” katanya.

Dari hasil pengembangan dan petugas kembali meringkus tersangka Egi di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di tempat yang berbeda. Tersangka Egi ditangkap di Pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Provinsi Jambi. Setelah itu petugas menangkap tersangka Heru yang sedang berada di Pinggir Jalan Desa Tujuh, Kecamatan Mandiangin Timur, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan di Jembatan Enim II

Ketiganya mengakui perbuatannya tersebut telah melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, selanjutnya dibawa ke Polda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 15 cm, satu pisau badik, satu buah besi dapat berkarat yang berukuran 50 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BD 5212 KV.

Komentar