Pagar Alam Sumselpost.co.id – Melalui kuasa hukumnya guna mendapatkan hak atas lahan seluas 19.858 m2 dan tanam tumbuh yang diduga telah digusur dan dirampas serta belum mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Pagar Alam tersebut, Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, Haedar, SH, akhirnya melayangkan surat somasi ke 2 kepada pihak Pj Walikota Pagar Alam terkait tanah dan tanaman warga didesa Suka Cinta Dempo Selatan Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.(14/06/2024).
Somasi diberikan karena menyusul belum adanya itikad baik untuk penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh oleh Pemkot Pagar Alam yang diberikan kepada pemilik lahan, karena adanya proses pembangunan fasilitas umum yaitu pembangunan Bandara Atung Bungsu yang berlokasi di Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan.
Usman Firiansyah,SH, didampingi Haedar, SH dan Arbiansah, SH, mengungkapkan bahwa lahan klien kami hingga sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi lahan, yang mana terdapat tanam tumbuh Kopi, Petai, dan tanaman lainnya yang saat itu telah digusur secara sepihak oleh Pemkot Pagar Alam pada tahun 2005 lalu.
Lanjutnya, somasi diberikan karena menyusul tidak terdapat respon pada saat kami melayangkan surat mempertanyakan terkait lahan klien kami yang diduga dirampas oleh Pemkot Pagar Alam saat itu, Klien kami resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :35 dengan lokasi lahan didesa Sukacinta Dempo Pagar Alam, dan akibatnya klien kami dirugikan atas adanya semena -mena yang kita nilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Karena tidak ada itikad baik, kita layangkan somasi, karena dari tahun 2024-2025 lalu, Pemkot Pagar Alam belum mengganti rugi lahan klien kami dan tanam tumbuh lahan klien kami, “beber Team Lawyer Usman Firiansyah,(14/06/2024).
Dikatakannya, berawal saat itu terungkap, bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pagar Alam menyatakan belum melakukan pembayaran ganti rugi, dan segera akan berkoordinasi adanya lahan milik warga yang kini telah diduduki sebuah Bandara Atung Bungsu Pagar Alam, dan somasi diberikan kepada Pemkot Pagar Alam tersebut,
Selain diminta tanggungjawab atas lahan klien kami,juga mendesak Aparat Penegak Hukum(APH) bertindak tegas atas adanya kerugian masyarakat diatas tanah sendiri,”beber Team Lawyer Usman Firiansyah,SH, pada media ini (14/06).
Sementara diberitakan sebelumnya oleh media ini pada 1 Mei 2024 lalu,
bahwa diketahui atas kerugian lahan tanah milik warga tersebut, terungkap kerugian atas materil yang dialami kami, Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.
(4). Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai. Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.
(1).19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 ( harga pasaran tanah ) = Rp .5.957 .400,000. (2).7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000.(3).2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar : Rp.(Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah). Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :19 Tahun 2021 “Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami, “tambahnya.
“Somasi diberikan karena sesuai aturan hukum, karena tidak terdapat itikad baik bagi klien kami, karena negara kita negara hukum, dan bukan negara kolonial,”pungkas Team Lawyer Usman Firiansyah, SH.(J”N*)
Komentar