Poto:
Palembang,Sumselpost.co.id – Polsek Ilir Barat I Palembang menggelar rekonstruksi, kasus tawuran yang menyebabkan Farel Anggara Putra tewas. Sebanyak 13 adegan di peragakan. Sabtu (4/2).
Keempat tersangka yang dihadirkan yakni Reza, Hega Ramanda, Diki Apriansyah, dan M Ikbal. Serta dua saksi yakni Toni Kurniawan dan Laguna Nopriansyah.
Dalam Rekontruksi ini kejadian bermula saat kelompok pemuda tersebut datang depan Warung Selera Demang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Minggu (15/1) sekitar pukul 03.40 WIB dini hari.
Kelompok pelaku ini merasa kurang anggota lantas mereka merekrut anggota lagi dijalan, dan siapa saja yang diajak dan menolak para tersangka akan mengancam mereka dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam rekonstruksi ini di adegan ke 8 diperagakan bahwa ada seseorang yang membacok punggung korban. Namun hingga saat ini belum di ketahui siapa pelakunya karena pada saat kejadian tidak ada yang melihat siapa pelakunya.
Gelar rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek IB I Palembang, Iptu Apriansyah. Dan hadir pula di rekontruksi Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi.
“Dalam kasus ini adalah perkara 338 Jo 170 KUHP perkara tindakan pembunuhan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Rian.
Dalam hal ini pula masih ada DPO yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Pada adegan 8 diperankan oleh orang lain karena masih DPO, adapun prihal motif dari kasus ini saling tantang melalui media sosial,” tambahnya
Dalam kasus ini para tersangka akan dikenakan hukum pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.
Sedangkan menurut penuturan dari Tersangka Diki menuturkan bahwa dirinya tidak mengenal korban.
“Saya tidak kenal dengan Farel tapi hal itu terjadi karena saling tantang di media sosial dan dia (Farel) yang menantang duluan. Dan celurit yang saya bawa itu saya pinjam dari teman,” katanya.
Komentar