Prabumulih Sumselpost.co.id -Gonjang ganjing terkait adanya sengketa tanah waris dari peninggalan almarhum M.Yusuf yang beralamatkan di kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih tersebut, kini menuai sorotan tajam dari pihak ahli waris atas nama Hengky Marselin yang secara resmi sang ahli waris tersebut telah menunjuk kuasa hukum ternama di kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan LAW FIRM Dr. usman Firiansyah,SH,MH & Partners, pada Selasa (03/11/2026).
Dalam keterangan persnya tersebut, Kuasa Hukum Ahli waris Dr Usman Firiansyah, menegaskan bahwa terdapat sengketa tanah milik ahli waris tersebut yang diduga tanah seluas 15 hektar dengan lokasi dibelakang SMAN 3 Prabumulih kini menjadi permasalahan, karena tanah tersebut kini diduga telah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang juga disebut-sebut tanah sang ahli waris tersebut, kini diduga telah dilakukan penggarapan tanah.
Lanjut Usman, bahwa terkait permasalahan tersebut pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pihak -pihak yang dianggap terkait dalam hal ini yang berkemungkinan diduga terlibat adanya dugaan penguasaan tanah milik ahli waris (klien kami.red), dan meminta agar persolan tanah waris tersebut tidak ada proses pembuatan administrasi maupun tindakan pengalihan hak atas objek tanah yang kini masih dalam status sengketa sebelum terdapat kejelasan dan kesepakatan dari para pihak.
”Ya, kami mengingatkan kepada pemerintah setempat agar tidak terlebih dahulu memproses administrasi apapun yang berkaitan dengan tanah warisan almarhum Muhammad Yusuf Wahid selama persoalan ini masih disengketakan.
Terlebih, kami memperoleh informasi bahwa sebagian lahan diduga sudah digusur untuk pembangunan perumahan,” ungkap Usman Firiansyah pengacara kondang di kota Prabumulih tersebut.(03/11).
Dikatakan Usman, bahwa pihaknya (kuasa hukum red), mendesak kepada pihak-pihak yang diduga menguasai tanah atau
melakukan aktivitas di atas lahan tersebut untuk memperjelas dasar kepemilikan serta menunjukkan dokumen legalitas tanah tersebut, karena dari keterangan klien kami bahwa lahan yang kini diduga telah digarap oleh PT Mutiara Artha Kencana diperkirakan penggarapan tanah disebut-sebut mencapai 3 hektar.
”Dan prinsip kami, bahwa persoalan ini harus clear and clean terlebih dahulu. Artinya, status kepemilikan dan hak masing-masing pihak harus jelas sebelum ada proses administrasi maupun tindakan lebih lanjut terhadap tanah tersebut,” tegas Usman.
Usman menambahkan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, apabila somasi tidak diindahkan dan terdapat tindakan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya, pihaknya tidak segan-segah membawa permasalahan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
”Tapi kami masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun, apabila tidak ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai ahli waris,” harap Usman Firiansyah, pada media ini (03/11).
Sementara itu, Hengky selaku pihak ahli waris menerangkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya rencana pembuatan Perumahan oleh PT Mutiara Artha Kencana yang disebut telah melakukan aktivitas penggarapan di atas sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah waris keluarga almarhum Muhammad Yusuf Wahid yang berada dibelakang sma 3 negeri prabumulih.
Menurut Hengky, terdapat sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Di antaranya lahan seluas kurang lebih 15 hektare di belakang SMAN 3 Prabumulih, Kelurahan Sukajadi, yang menurut pihaknya diduga telah mengalami transaksi jual beli dan atau kerja sama perumahan
Selain itu, terdapat sebidang tanah dengan perkiraan luas 240 meter persegi, berukuran panjang 60 meter dan lebar 40 meter, yang berada di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukajadi.
Pihak ahli waris juga mempersoalkan tanah warisan seluas kurang lebih satu hektare yang berlokasi di depan Masjid Toyibah, Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi. Lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
”Kami ingin persoalan tanah warisan ini segera mendapatkan kejelasan. Kami juga mempertanyakan keberadaan surat-surat tanah yang menjadi hak waris keluarga. Jangan sampai ada transaksi atau pengalihan hak sebelum persoalan ini benar-benar diselesaikan,” ujar Hengky, didampingi Rudi Arsat yang merupakan paman sekaligus ipar dari almarhum Romsani.
Hengky menambahkan, pihak keluarga berharap seluruh persoalan yang menyangkut tanah, rumah, serta harta peninggalan almarhum Muhammad Yusuf Wahid dapat diselesaikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Mengkonfirmasi Camat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih terkait adanya tanah warga dibelakang SMA 3 Prabumulih yang kini menurut pemilik tanah (ahli waris.red), seluas 15 hektar serta didampingi kuasa hukum diduga tanah tersebut telah diperjualbelikan yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut, dan apakah sejauh ini status tanah milik warga selaku ahli waris atas nama Almarhum Romsani telah diketahui pihak Kecamatan tersebut?.
Camat Kecamatan Prabumulih Timur Reki Saputra,SH,M.Si, mengatakan ” Nanti saya tanya dengan Kasi Pemerintah,” singkatnya pada media ini saat dikonfirmasi lewat Via What Shapnya (03/11).
Sementara itu, hingga berita ini dikemas terkait persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Diharapkan keterangan dari pihak PT Mutiara Artha Kencana serta dari pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan permasalahan tersebut, dapat memberikan penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. Dari Kota Prabumulih Media ini melaporkan.(03/11/2026).
(jn.red)

















Komentar