Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Nasional23 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah ibadah haji tahun 2025.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan secara keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji kali ini sudah cukup baik, meskipun pihaknya melalui tim Pengawas Haji DPD RI menemukan beberapa catatan yang relatif biasa terjadi saban musim haji seperti akomodasi dan lambatnya layanan transportasi akibat kurangnya petugas haji.

“Alhamdulillah tahun ini Indonesia mendapatkan kuota ibadah haji paling tinggi di antara negara anggota OKI, yaitu 241 ribu jama’ah haji bukan jumlah yang kecil untuk di-manage di tengah penyesuaian-penyesuaian sistem penyelenggaraan ibadah haji secara internasional di tengah dinamika global yang memanas,” tegas Sultan di Jakarta, pada Senin (30/6).

Baca Juga  BULD DPD RI Sahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Sehingga lanjut Sultan, banyaknya persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji kali ini lebih disebabkan oleh beberapa penyesuaian sistem haji. DPD RI secara kelembagaan mendorong agar UU terkait Haji dan Umroh segera direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji saat ini.

“Dengan keterbatasan petugas haji, kinerja Kementerian Agama sebagai penyelenggara Haji harus diapresiasi. Kami percaya dengan inovasi penyelenggaraan dan diplomasi yang baik Kuota haji Indonesia akan terus ditambah sehingga memperpendek masa tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi III DPR Minta Polresta Bandar Lampung Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bandar Lampung

Sultan mengusulkan agar ke depan pemerintah memperbanyak petugas haji. Selain itu, syarat dan kemampuan calon jama’ah haji secara medis dan usia harus diseleksi secara lebih ketat, agar  dapat menekan kasus kematian jamaah haji di tanah suci.

“Bahwa semua calon jama’ah berhak diberangkatkan ke tanah suci, tapi Seleksi kesehatan dan usia adalah mutlak dilakukan. Sehingga Pemerintah secara tidak langsung dapat memperpendek masa tunggu haji bagi jama’ah lainnya,” pungkas Sultan. (MM)

Komentar