JAKARTA,SumselPost.co.id – DPR RI menegaskan pengaturan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional dan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut disampaikan DPR saat memberikan pandangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Mewakili DPR, Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusi, khususnya amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. “Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme penyusunan APBN,” ujar Sudirta di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
DPR juga menekankan bahwa penyusunan APBN 2026 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan bertahap, mulai dari pembahasan pendahuluan hingga pengesahan dalam rapat paripurna. Seluruh tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran dan komisi terkait.
Lebih lanjut, pihaknya juga berpandangan bahwa anggaran pendidikan tidak semata-mata terbatas pada pembiayaan sektor pendidikan formal, melainkan mencakup berbagai komponen dalam sistem pendidikan nasional yang saling terintegrasi. Dalam konteks tersebut, program pemerintah seperti pemberian makan bergizi kepada peserta didik dinilai sebagai bagian dari upaya mendukung kualitas pendidikan.
“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pendidikan dalam kerangka sistem pendidikan nasional,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa kewenangan penyusunan anggaran negara berada pada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yang kemudian dibahas dan disetujui bersama DPR melalui fungsi anggaran. Dalam proses tersebut, DPR menjalankan peran pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
DPR menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. “Dengan demikian, DPR RI berpendapat bahwa norma yang diuji tetap konstitusional dan selaras dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional,” pungkasnya. (MM)












Komentar