Muara Enim Sumselpost.co.id – Lalu lalang angkutan batu bara yang diduga kuat melebihi kapasitas dengan melintasi jalan lintas kota Muara Enim menuai sorotan dari DPC Organisasi Kendaraan (Organda) Muara Enim serta beberapa aktifis Muara Enim, karena menurutnya akibat aktifitas angkutan batu bara yang melebihi kapasitas tersebut, berdampak serta menyebabkan banyaknya jalan rusak.
Terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Muara Enim masih memanfaatkan jalan umum yang tentunya tidak hanya menyebabkan jalan rusak, namun terpantau juga menyebabkan kemacetan serta menyebabkan polusi udara akibat debu baru bara hingga sampai ke wilayah perbatasan Kabupaten OKU Timur.
“Ya, angkutan batu bara jenis mobil truk tronton aktip setiap harinya melintasi jalan umum, “Memang jadi momok masyarakat, namun menjadi mitra sebagai penyumbang pendapatan, akan tetapi perlu ada solusi yang tegas,”ujar ketua DPC Organda Muara Enim M.Alifarizi, didampingi aktifis Muara Enim Dony Arianto, pada media ini (28/02).
Dikatakan, bahwa masih terdapat 90 persen angkutan batu bara melanggar peraturan Lalulintas Over Loud Over Dimensi (ODOL), serta Undang -undang Nomor 22 tahun 2009, dan apapun dalilnya tetap suatu pelanggaran dan saat ini masih tetap dilanggar meski berdampak merugikan masyarakat maupun pengguna jalan.
“Kita tegaskan dan meminta kepada pihak yang dianggap terkait dapat tegas dengan semua ini, untuk mengambil langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing demi terciptanya kenyamanan masyarakat serta keamanan dijalan raya,”ungkap Farizi, yang juga siap bersinergi dan mencari solusi serta membantu meningkatkan Muara Enim (Bersih Sehat dan Asri ).
Donny Aryanto, aktifis Muara Enim juga menegaskan serta mendesak pihak yang dianggap terkait untuk dapat tegas dengan persoalan yang merugikan masyarakat ini, dengan banyaknya pelanggaran oleh perusahaan tambang batu baru melalui kendaraan bertonase besar tersebut, bukan tidak mungkin kami siap turun kejalan menggelar aksi penyetopan mobil angkutan batu bara bersama pihak DPC Organda Muara Enim dan masyarakat karena kita nilai telah melanggar aturan yang ada.
“Ya, hampir 90 persen pelanggaran dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara melalui sarana kendaraanya bertonase besar, angkutan batu bara lewat jalan umum masih seenaknya melintas, tak perduli jalan rusak dan polusi udara lagi, dan kami akan turun serta menyetop dijalan,”ancam Donny Aryanto, salah satu aktifis Muara Enim tersebut, pada media ini (28/02).
Ditambahkan Donny, berharap pihak terkait dapat segera bertindak secara tegas, karena persoalan ini demi semata mata untuk kenyamanan masyarakat serta keamanan para pengguna jalan,”tambahnya.(JNP).
Komentar