Simpan Sabu Dalam Kamar Tidur, Ibu dan Anak Ini Diamankan Polisi

Berita Utama1698 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Ibu dan anak Suryani (43) dan Winnie (20) diamankan pihak Satnarkoba Polretabes Palembang lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 600 gram dalam rumahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, tersangka digerebek polisi yang mendapat laporan dari masyarakat jika tersangka menyimpan sabu-sabu di rumah.

“Ini agak miris dimana ibu dan anak satu keluarga ada kesepakatan untuk sama-sama terlibat dengan narkoba. Anggota menangkap tersangka di dalam rumah,” kata Haryo, Senin (10/7).

Baca Juga  Pasukan Pengaman TPS Pilkada 2024 Segera Diterjunkan

Saat anggota menggeledah rumah tersangka, sabu-sabu itu tersimpan di dalam kamar tidur.
“Sabu tersimpan di dalam kamar tersangka, kami menemukan total 22 bungkus sabu-sabu total 600 gram,.Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga  Direktorat Krimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Diringkus

Tersangka Suryani dan Winnie mengaku sudah beberapa kali dititipkan oleh tetangganya. Winnie mengaku sudah belasan kali dititipkan barang tersebut.

“Setiap dititipkan barang nanti ada yang ambil , kami dikasih uang Rp 800 ribu dibagi dua. Awalnya tidak tahu itu isinya apa, namun akhirnya kami tahu kalau itu isinya sabu-sabu, ” katanya.

Komentar