Buronan Kasus Penggelapan Motor Diamankan Polisi

Berita Utama849 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Buronan kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang Alif Tegar (20) warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ditangkap pihak Polsek SU II saat sedang berada di Jalan KH Balqi, Kecamatan SU II Palembang, Senin (10/7).

Penangkapan terhadap buronan kasus penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari korban yang memergoki pelaku berkeliaran di Jalan KH Balqi SU 2 Palembang.

Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Bayu Arya Sakti melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari mendapat informasi masyarakat ada seorang pelaku yang sedang nongkrong di Jalan KH Balqi Palembang.

Baca Juga  Raih Prestasi, RMC dr Wahab Abadi Terbaik Peringkat III se-Kabupaten Ogan Ilir

“Mendapat informasi, saya anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Senin (10/7).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata sajam (sajam) jenis pisau yang dia bawa.

Untuk diketahui, penggelapan yang dilakukan Alif terjadi di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya depan salon wawan Palembang, Sabtu 18 Februari 2023 lalu sekitar pukul 16:00 WIB.

Modusnya dengan berpura-pura meminjam motor korban, alasannya mau pergi ke ATM.
Korbannya yakni Sudarman (20) warga Dusun I, Desa Jagarala, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel ketika itu bertemu dengan pelaku.

Baca Juga  Penambangan Liar (PETI) di IUP PT BA, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sepakat Turunkan Tim Bersama : Tidak Boleh Ada Pembiaran

“Pelaku langsung meminjamkan motor dengan alasan mengambil uang di ATM, karena kenal korban meminjamkannya. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan,” katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga seorang resedivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2019.
Pelaku membawa kabur motor Beat warna hitam nopol BG 2754 TU dan telah menggadaikan motor korban.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga  Putra Putri Muba yang Akan Kuliah di Universitas Bandung Diberi Beasiswa

Tersangka Alif Tegar mengakui perbuatannya. Dari hasil menggelapkan sepeda motor, ia menerima uang senilai Rp. 2,5 juta.
“Yang gadai motor teman saya, terus saya dibagi Rp 2,5 juta,” katanya.

Komentar