Simpan 2 Paket Sabu, Seorang IRT Diamankan Satuan Narkoba Polres Muba

Uncategorized565 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Dalam menjalankan tugasnya memberantas Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba sangatlah jeli dan cerdik. Dikarenakan bandar, pengedar maupun kurir barang haram tersebut tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tetapi kaum wanita pun tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama.

Maka dari itu, berkat kejeliannya dalam menjalankan tugas tertangkaplah Suzanti (49) seorang ibu rumah tangga, warga desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Selasa (06/06/2023) sekira pukul 17.30 wib.

Baca Juga  Silaturahmi BPJS dan Polres Pagaralam Bahas Ini

Suzanti diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 2 paket dengan berat bruto 1,03 gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik diduga narkotika jenis Shabu. Barang tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku.

Saat dibincangi awak media, Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH.MH membenarkan atas pengungkapan kasus narkoba yang pelakunya seorang wanita.

Baca Juga  Pekerja Proyek PLTU Sumsel 1 Rambang Niru Tewas Terjatuh, Pengawas Disnaker Provinsi Turun ke TKP

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu dirumah tersangka.”Ujarnya

Heri juga menegaskan, bahwa dalam menjalankan tugas pihaknya tidak pandang bulu.

“Siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari Narkoba. Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10. Milyard rupiah.”Tegasnya. (Ulandari)

Komentar