SETARA: Pengusutan Keterlibatan Ormas dalam Demo 27 Agustus Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan

Nasional39 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Aksi sejumlah ormas dalam rangkaian unjuk rasa di Jakarta dan Yogyakarta yang menghalang-halangi dan/atau melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan tindakan yang nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi.

Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun—termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) —yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat. Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi di Jakarta, Kamis (3/8/2026).

Berkaitan dengan itu lanjut Hendardi, perlu diapresiasi kinerja Kepolisian yang relatif lebih baik dalam mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban, baik di sisi masyarakat maupun petugas.

“Pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya. Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam “mekanisme jalanan” untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Menurut Hendardi, kepolisian juga harus mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi. Jika keterlibatan tersebut memang terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

“Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut. Dalam setiap aksi massa besar memang selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ungkapnya.

Kepolisian juga harus memastikan pengungkapan seluruh kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Polisi memiliki instrumen penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, dan keterangan saksi. Rilis sketsa wajah terduga pelaku, misalnya, tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa Polisi kehilangan petunjuk. “Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan berbagai informasi sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku,” tambah Hendardi.

Selain itu kata dia, yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut. Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti.

“Kalau kita cermati, pola berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026—adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban—harus menjadi perhatian serius. Kita tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh pula diabaikan. Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan,” ujarnya.

Kepolisian juga harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektual. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan.

Hal lain yang juga mesti disoroti kata Hendardi, adalah gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Indonesia memiliki sejarah politik yang kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi. ”

Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat. Negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak dengan cara kekerasan,” ungkapnya.

Dia menilai, pemerintah dan Kepolisian harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga. Aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum. Karena itu, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil.

Terakhir, SETARA mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas. Sikap tersebut penting karena korban tidak boleh merasa menghadapi kekerasan sendirian. Semestinya elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban, dengan memastikan perlindungan, memberikan perhatian dan dukungan, serta menunjukkan bahwa negara hadir dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan warga negara.

“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar