BULD DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Nasional32 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong harmonisasi regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional. Harmonisasi diperlukan agar kebijakan pendidikan tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan, kapasitas, dan karakteristik daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI bersama kementerian terkait di Ruang Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, mengatakan hasil pemantauan melalui RDPU, kunjungan kerja dan studi lapangan, serta reses di 38 provinsi menunjukkan persoalan pendidikan di daerah bukan semata-mata disebabkan kekurangan regulasi. Tantangan utamanya adalah memastikan regulasi, kewenangan, perencanaan, penganggaran, data, dan pelaksanaan kebijakan berjalan dalam satu kerangka yang selaras untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan dan mengurangi kesenjangan mutu antarwilayah.

“Yang kami dorong bukan sekadar menambah program atau membuat regulasi baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi pusat dan daerah harmonis, pembagian kewenangannya jelas, anggarannya mendukung, dan implementasinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Stefanus.

Menurut Stefanus, harmonisasi regulasi tidak berarti menyeragamkan kebijakan di seluruh Indonesia. Perbedaan kondisi geografis, demografis, kemampuan fiskal, dan karakteristik sosial daerah membutuhkan ruang adaptasi dalam implementasi kebijakan nasional. Karena itu, pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) maupun Perda terkait pendidikan perlu menilai bukan hanya kesesuaiannya dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi juga efektivitasnya dalam mendukung pencapaian SPM Pendidikan.

“Standar nasional tetap harus kuat, tetapi implementasinya harus memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya. Jadi, harmonisasi bukan berarti semua daerah harus diperlakukan sama, melainkan memastikan pusat dan daerah bergerak dalam arah yang sama,” tambahnya.

Salah satu persoalan yang membutuhkan harmonisasi tersebut adalah tata kelola guru dan tenaga kependidikan. Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Muhdi, menilai masih terdapat ketidaksinkronan antara perencanaan kebutuhan dan rekrutmen, distribusi guru, penataan tenaga non-ASN, serta kebijakan penganggaran.

“Kalau PPPK akan dikonversi menjadi PNS, bagaimana mekanisme dan seleksinya? Kita perlu melihat kondisi faktual di lapangan. Ada tenaga paruh waktu yang secara administratif tercatat sebagai tenaga teknis, padahal yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru aktif dan bahkan sudah berpendidikan profesi,” kata Muhdi.

Muhdi menegaskan, penataan tenaga pendidik harus menghubungkan kebutuhan riil daerah dengan kebijakan rekrutmen dan penganggaran pemerintah pusat.

“Jangan sampai daerah membutuhkan guru pada bidang tertentu, tetapi kebijakan rekrutmennya tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut. Karena itu, perencanaan, kewenangan, dan penganggaran harus berjalan dalam satu kerangka yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Toni Toharudin, menjelaskan pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah pusat antara lain menetapkan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum nasional, akreditasi, serta kebijakan formasi dan pengembangan karier pendidik. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan kabupaten/kota mengelola PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

“Pembagian kewenangan ini bukan berarti pusat dan daerah berjalan sendiri-sendiri. Justru harus ada satu siklus kebijakan yang saling terhubung, mulai dari penetapan kebijakan di tingkat pusat, dukungan dan pendampingan, implementasi di daerah, hingga pemantauan dan evaluasi. Yang harus kita pastikan adalah seluruh proses tersebut bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan,” jelas Toni.

Menurut Toni, SPM Pendidikan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembagian kewenangan tersebut menghasilkan capaian yang terukur. Pengukuran tidak cukup berorientasi pada input seperti sarana, anggaran, dan tenaga pendidik, tetapi juga harus melihat output dan outcome, termasuk peningkatan literasi, numerasi, karakter, keamanan, kebinekaan, dan inklusivitas.

“Ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya berapa besar anggaran pendidikan atau berapa banyak sekolah yang dibangun, tetapi apakah kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan yang diterima peserta didik,” tegasnya.

Diakhir rapat, Stefanus menyampaikan bahwa harmonisasi pusat-daerah perlu menjadi perhatian dalam pembentukan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Reformasi pendidikan tidak boleh dibangun secara sektoral, tetapi harus diselaraskan dengan kerangka hubungan pusat-daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penataan kewenangan pendidikan harus menghasilkan pembagian urusan yang jelas, proporsional, dan berkeadilan, termasuk dalam pengelolaan pendidikan keagamaan serta program strategis nasional.

“RUU Sisdiknas tidak boleh menghasilkan sentralisasi yang mengabaikan kapasitas, kebutuhan, dan karakteristik daerah. Pada akhirnya, harmoni pusat dan daerah bukan sekadar soal pembagian kewenangan, tetapi bagaimana seluruh kebijakan bergerak dalam satu arah untuk menjamin setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” tutup Stefanus. (MM)

 

Komentar