Senator dapil Kepri Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Nasional54 Dilihat
banner1080x1080

JAKARYA,SumselPost.co.id – Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, SH., M.Kn., menyoroti pentingnya penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghadapi semakin kompleksnya tantangan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Dwi Ajeng saat Komite IV DPD RI mendalami gagasan dan kapasitas para calon Anggota BPK RI pada dua hari proses pendalaman yang dilaksanakan di Jakarta, 26 – 27 September 2026.

Menurut Dwi Ajeng, penguatan BPK tidak cukup hanya ditopang oleh kapasitas teknis pemeriksaan, tetapi juga perlu diarahkan pada kemampuan lembaga dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara dan daerah secara berkelanjutan.

“Kita tidak hanya melihat kemampuan teknis pemeriksaan, tetapi juga bagaimana BPK dapat memastikan hasil pemeriksaan memberikan manfaat nyata bagi perbaikan tata kelola keuangan negara dan daerah,” ujar Dwi Ajeng.

Ia menilai, dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks membutuhkan lembaga pemeriksa yang memiliki kapasitas kuat, kredibel, serta mampu menjaga kualitas dan relevansi fungsi pemeriksaan. Karena itu, pendalaman terhadap kapasitas dan gagasan para calon Anggota BPK menjadi bagian penting untuk memastikan kepemimpinan BPK ke depan mampu menjawab tantangan tersebut.

Selain kapasitas, Dwi Ajeng menekankan pentingnya integritas dan independensi sebagai fondasi dalam menjalankan mandat BPK.

“BPK yang kuat membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas dan independen. Dua hal ini menjadi fondasi penting agar fungsi pemeriksaan keuangan negara dapat berjalan secara kredibel dan memberikan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Dwi Ajeng menambahkan, proses pendalaman calon Anggota BPK merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPD RI untuk melihat secara menyeluruh kapasitas, gagasan, serta komitmen para calon dalam memperkuat fungsi pemeriksaan dan tata kelola keuangan negara.

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komite IV DPD RI menetapkan 10 calon untuk mengisi dua jabatan Anggota BPK RI periode 2026–2031 yang akan direkomendasikan kepada DPR RI. (MM)

Komentar