JAKARTA,SumselPost.co.id – NU Online Super App menghadirkan fitur kalkulator waris. Fitur yang telah lama direncanakan dan dinantikan para pengguna ini akhirnya tampil juga pada harlah ke-20 NU Online.
“Kami menyadari banyak user yang menunggu. Permintaan tersedianya fitur ini juga sangat besar. Alhamdulillah, di momen harlah ke-20 NU Online fitur Kalkulator Waris tersebut akhirnya muncul,” kata Koordinator Program Pengembangan NU Online Super App Mahbib Khoiron, pada Rabu (12/7/2023).
Mahbib menyampaikan bahwa fitur ini membutuhkan proses yang cukup panjang. Sebab, butuh waktu yang cukup untuk menerjemahkan ilmu waris dalam bahasa sistem.
“Tim membutuhkan proses untuk merangkum semua ketentuan dalam ilmu faraid lalu menerjemahkannya ke dalam sistem teknologi yang NU Online bangun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahbib menyampaikan bahwa fiqih waris merupakan cabang disiplin hukum Islam yang dibutuhkan oleh setiap Muslim. Sayangnya, fiqih waris menjadi salah satu ilmu langka dan mungkin salah satu yang paling dilupakan di abad modern ini. Hal ini, menurutnya, disebabkan pandangan terhadapnya yang dirasa sulit dan rumit.
“Mungkin karena banyak orang memandang ilmu ini terlalu rumit karena berkenaan dengan pohon silsilah keluarga dan hafalan bagian masing-masing dari mereka, serta kerja-kerja penghitungan yang butuh ketelitian,” tambahnya.
Fitur Kalkulator waris ini, lanjut Mahbib, memberikan jembatan bagi siapa saja, bahkan orang awam sekalipun, untuk bisa masuk ke fiqih waris tanpa harus menguasai ilmu waris terlebih dahulu.
“Sistem dibikin semudah mungkin dengan desain tampilan yang juga gampang dipahami. Meskipun, fitur ini masih terus dalam proses pengembangan,” ungkapnya.
Mahbib juga mengajak para pengguna untuk dapat menyampaikan masukan untuk pengembangan aplikasi agar dapat lebih baik lagi ke depannya.
“Kami mengajak partispasi pengguna, bila ada masukan, untuk mengirimkannya ke support@nu.or.id,” tutur Redaktur Pelaksana NU Online itu.
Sementara itu, Manajer Produk NU Online Super App Zainal Muttaqin menyampaikan bahwa fitur kalkulator waris ini sudah dapat digunakan dengan catatan ada kasus atau masalah khusus yang masih dalam pengembangan.
Diketahui bersama, dalam ilmu waris ada beberapa kasus atau masalah yang memiliki syarat dan perhitungan khusus. Masalah khusus yang dimaksud seperti saat ahli waris menyisakan kakek dan saudara kandung seayah (ahkamul jad wal ikhwah), ahli waris yang sejatinya mendapat warisan, tetapi sebelum dibagikan warisannya sebagian ahli waris ada yang meninggal dunia (masalah munasakhoh). Ada pula masalah akdariyyah, masalah khuntsa musykil (wandu), orang yang hilang, dan janin.
“Contoh kasus atau masalah khusus tersebut masih dalam pengembangan yang harapannya beberapa bulan ke depan juga telah dapat digunakan sehingga menyempurnakan fitur kalkulator waris,” ungkapnya.
Desain UI/UX NU Online Super App ini juga menyampaikan bahwa dalam pengerjaan fitur ini, tim IT didampingi oleh Ustadz M Najib Yasin dan Ustadz M Mubasysyarum Bih yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu waris.
Sementara perhitungan kalkulator waris di aplikasi ini dirangkum dari beberapa kitab syarah yang berasal dari matan kitab Iddatul Faridh fii Ilmil Faraidh.(MM)
Komentar