DPR Rewind 2023, Setahun DPR Berupaya Bekerja dan Menghasilkan UU yang Berkualitas

Nasional390 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id  – DPR RI sebagai representasi perwakilan rakyat, telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berbagai Undang-Undang (UU), khususnya sepanjang tahun 2023 hingga mencapai 18 UU. Namun patut diketahui oleh publik, bahwasanya sebuah UU tidaklah harus diukur dari segi kuantitas, tapi juga kualitas.

Forum Group Discussion (FGD) “DPR REWIND 2023”, digelar dengan tema “Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023”, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menegaskan setiap UU yang telah dilahirkan oleh DPR memiliki nilai kualitatif yang tinggi.

“Setiap UU ini memiliki nilai kualitatif yang tinggi, yang pembahasannya tidak sebentar yang dampaknya juga tidak kecil yang sampai sekarang masih jadi sorotan masyarakat. Itu adalah bagian dari dinamika politik dan dinamika demokrasi yang sangat menarik,” tegas Farhan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Salah satu contohnya lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, di Komisi I DPR RI bersama Pemerintah pada tahun 2023 telah berhasil mengetok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Revisi UU  ITE.

Senada dengan Farhan, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin sebelumnya saat FGD “DPR Rewind 2023” mengungkapkan meski DPR telah berhasil mencetak prestasi luar biasa dengan menggolkan 18 UU sepanjang 2023, namun yang terpenting bahwasanya produk UU tersebut yang terpenting tidak hanya kuantitasnya yang dilihat disini, namun juga aspek kualitas dari produk UU tersebut.

“Dan, tentu memang pemahaman publik terkait dengan proses pembahasan UU ini belum merata. karena banyak pihak yang masih mempertanyakan misalnya ketika ada suatu UU dibahas terlalu lama, itu tentu dibilangnya tidak produktif. Tapi kalau misalnya terlalu cepat, itu juga mengundang banyak kecurigaan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga  Mahfuz Sidik Dorong Pemerintah dan DPR Evaluasi, dan Harmonisasi Paket UU Politik

Terkait hal itu, Puteri bersyukur adanya kanal media sosial yang kini sangat terbuka untuk mempublikasikan hasil kinerjanya selaku Anggota Komisi XI DPR RI. “Saya bisa berbagi dari sudut pandang apa yang telah kami lakukan di Komisi XI. Kita membahas beberapa UU dari 2019 sampai 2023, UU-nya banyak yang bersifat omnibus (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Sahkan 18 UU Selama 2023

Selama tahun 2023 DPR RI dalam kinerjanya telah berhasil melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran serta khususnya legislasi yang berdampak terhadap masyarakat Indonesia secara luas. Sebagai representasi rakyat, DPR RI telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berupa Undang-Undang (UU).

Salah satu bukti konkretnya menurut Puteri, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol). “Omnibus yang kita bahas di Komisi XI DPR yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka ketika ada pinjol ilegal yang beroperasi, habis itu mereka merugikan masyarakat dengan meneror, debt collector-nya juga berperilaku kasar, menyebarkan data pribadi dari masyarakat itu belum ada landasan hukum yang kuat untuk menghukum mereka,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan berhasil ditetapkannya UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, kini seluruh pinjol secara ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda 1 triliun rupiah. “Dan ini merupakan salah satu bukti konkret dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga  Gelar Muktamar Internasional, PBNU Harap Fikih Peradaban Jadi Wacana Global

Tak hanya itu, Komisi XI juga telah berhasil mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Dari 2019 sampai 2023, Undang-Undangnya banyak yang bersifat omnibus, jadi yang pertama ada namanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Itulah yang banyak sekali yang membuat efektivitas dari sistem perpajakan kita sekarang semakin membaik. Dan di situ juga memberi landasan bagi pajak ramah lingkungan seperti pajak karbon yang nanti akan ditetapkan sebelum tahun 2026,” jelas Puteri.

Dalam prosesnya, ungkap Puteri, DPR melalui Komisi XI telah melibatkan publik melalui rapat dengar pendapat umum yang disiarkan secara langsung untuk menyerap aspirasi. Di antaranya dengan mengundang KADIN, HIPMI, sektor usaha, asosiasi buruh, akademisi serta profesor dari berbagai kampus ternama di Indonesia yang kemudian berbagai masukan tersebut dibawa dalam pembahasan UU bersama Pemerintah.

Turut hadir Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hadir pula Pakar Komunikasi Politik Dr. Gun Gun Heryanto, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho. Acara tersebut dipandu oleh host ternama, Cindy Permadi (News Anchor Kompas TV), dimoderatori oleh John Andhi Oktaveri (Wartawan Parlemen).

Sementara itu pengamat politik Gun Gun Heryanto menilai kenapa lembaga DPR RI masih buruk di mata rakyat, karena DPR RI ini tidak lepas dari citra Parpol. Ada kekuatan politik yang terpragmentasi, sehingga suara di DPR RI sendiri gak pernah satu, yang menyebabkan selalu tersedia ruang untuk mengkritik DPR.

Baca Juga  DPR: Revisi UU Penyiaran, Tugas Baru KPI Awasi Media Baru, Medsos, Podcast

Kedua kompleksitas kekuasaan seperti dalam pembahasan UU bersama pemerimtah tapi tidak tercover oleh publik, mana yang merupakan usul inisiatif DPR RI dan mana UU dari pemerintah sehingga UU itu mandek di DPR, maka DPR menyumbang persepsi megatif.

Ketiga, performa komunikatif yang selalu ada gap, ketimpangan baik saat input, proses, dan out put. Terlebih saat anggota DPR ketika menyampaikan suatu masalah tidak siap maka menjadi problem. “Wakil rakyat itu mesti memahami substansi masalah dan seterusmya. Komunikasikan itu ke masyarakat dengan baik, dan ketiga konteks tersebut bisa dikelola dengan komunikasi publik dan komunikasi politik yang menyentuh trust dan obyek.yang tepat,” jelas Gun Gun.

Dengan demikian kata Gun Gun ada 3 kata kunci DPR RI menuju DPR modern: Yaitu,
kepiawaian dalam membangun narasi, termasuk tindakan simbolik anggota DPR sendiri, mampu membedakan mana informasi yang harus ditutup dan dibuka dan lain-lain. Seperti statemen yang tidak terukur, maka statemennya harus benar, utamanya dalam konteks dinamika khalayak masyarakat, dan berbagai kesadaran yang berbasis konstituen atau seluruh proses basis dapil, maka langkah itu bisa lebih efektif untuk perbaikan DPR RI.(MM)

 

Komentar