Residivis Maling Burung Wakapolda Sumsel Ditangkap Polisi

Berita Utama1374 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Seorang residivis yang pernah ditangkap karena mencuri burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel, Hanafi (29) warga jalan May Zen lorong Terusan Laut Kelurahan Sei Lais kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap lagi karena mencuri di rumah sebuah laptop, dan hp milik Iswanto warga jalan PSI Lautan, kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (26/6).

Baca Juga  Belum Ada Tindakan Pemerintah, Pasca Dilanda Banjir Warga Kembulau Kepur Muara Enim Rame-Rame Gotong Royong

Korban ini pada saat kejadian sedang di luar, dan anak korban ini tanya soal laptop ke bapaknya,” kata Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha, SIK, Senin (17/7).

Mendengar itu, Iswanto yang baru pulang dari pasar menjawab laptopnya sedang dicas di dalam kamar.

“Pas di cek sama anaknya di dalam kamar ternyata dua hp dan laptop yang kata bapaknya di cas ini ngga ada lagi,” katanya.

Baca Juga  Ratusan Emak-emak Baju Ungu Gelar Demo, Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas PALI Rp12,2 Milyar

Diduga, pelaku masuk ke kamar anak korban melalui jendela kamar yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian ternyata Hanafi merupakan seorang residivis kasus serupa.

“Yang bersangkutan pernah menjadi residivis di mana pelaku ini pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni,” katanya.

Baca Juga  Korban  Harus Kehilangan Sebanyak 6 suku emas, Yang Ditaksir Kerugian Mencapai Rp 33 juta

Setelah menjadi seorang residivis dan baru bebas pada tahun 2021 pelaku mengulangi perbuatannya.

Atas kasus ini Hanafi disangkakan dengan pasal 363 KIHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Komentar