Propam Polda Sumsel Segera Panggil Ipda Vulton Matheoos

Berita Utama1299 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) segera memanggil Ipda Vulton Matheoos yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif.

Diketahui, Ipda Vulton Matheoos dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh temannya semasa SMA.

Laporan tersebut kini masih didalami oleh Propam Polda Sumsel.

“Kami akan memanggil dan memeriksa terlapor yakni Ipda VM sesuai dengan laporan yang dibuat pelapor,”kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, Jumat (14/7).

Agus mengatakan laporan yang dibuat oleh pelapor sudah diterima dan tinggal dilakukan pemeriksaan.
Direncanakan, pemanggilan terhadap Ipda Vulton Matheoos akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga  Gelar Pembinaan Dan Halalbihalal, Camat Sako Berharap Bisa Terus Bersinergi Wujudkan Masyarakat Yang Prima

“Dalam minggu inilah segera kami lakukan pemanggilan terhadap terlapor,”katanya.
Menurutnya , jika hasil penyelidikan menunjukkan Ipda Vulton Matheoos bersalah, maka pasti akan ada sanksi yang diberikan.

Namun sanksi tersebut diberikan setelah ada proses penyelidikan dan pembuktian terlebih dahulu.

“Kalau sanksinya nanti di pengadilan, begitu juga sanksi etik karena belum diproses dan belum diketahui fakta fakta pembuktiannya seperti apa yang jelas pasti akan kami proses sesuai dengan hukum,” tutupnya.

Baca Juga  Polres Muara Enim Mengikuti Upacara Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-77 Tahun 2023

Sebelumnya Ipda Vulton Matheoos yang merupakan anggota humas Polres OKU dilaporkan oleh teman semasa SMA Yulian Rais ke SPKT dan Propam Polda Sumsel.
Ipda Vulton dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 225 juta.

Ipda Vulton diduga menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp 1,5 miliar pada Januari 2022 yang lalu.
Namun untuk mendapatkan proyek tersebut Ipda Vulton meminta uang sebesar Rp 225 juta kepada korban.

Namun setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada terlapor, proyek yang dijanjikan oleh terlapor tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulian tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga  Tabrak Lari di Macan Lindungan Palembang, Xpander Kabur Usai Nabrak

Sehingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan teman SMA nya ke Polda Sumsel.

Komentar